Tingkatkan Kesadaran Hukum, Setiap Desa Harus Mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum 

Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa ketika diwawancarai

Jombang, Briannova.or.id – Desa Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Guna meningkatkan kesadaran hukum, Bagian Hukum Setdakab Jombang gelar penyuluhan hukum. Kali ini, diikuti 72 kepala desa dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Megaluh, dan Kecamatan Sumobito.

“Arah kita, pembinaan tidak hanya berhenti pada kita saja. Tetapi saya berharap ada wadah di desa yang namanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum),” tutur Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa ketika diwawancarai di Pendopo Kecamatan Jombang. Selasa (28/11/2023)

Dia menambahkan, dari pembentukan Kelompok Kadarkum, nanti pihaknya menjadikan desa sebagai binaan desa sadar hukum. Dengan adanya desa binaan, desa diharapkan melakukan kegiatan penyuluhan sadar hukum sendiri.

“Jadi, orang – orang yang punya minat dan semangat untuk belajar hukum bisa membudidayakan hukum di dalam kehidupannya, kemudian menyampaikan informasi terkait peraturan perundang – undangan kepada masyarakat, ini yang kita jadikan sebagai anggota kelompok kadarkum,” terangnya.

Pihaknya mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur karena memang tupoksinya penyuluhan. Selain itu, dalam penilaian pembinaan desa sadar hukum memang dari kanwil kemenkumham.

Yaumassyifa menuturkan, kepala desa merespon baik sosialisasi sadar hukum. Kepala desa diharapkan untuk segera menindaklanjuti, artinya upaya meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat tidak berhenti disini. Tapi untuk kedepannya, harus ada Surat Keputusan (SK) kepala desa untuk pembentukan kelompok Kadarkum.

Sementara, menurut Yaumassyifa terdapat 4 kriteria desa sadar hukum. Kriteria tersebut diantaranya, informasi hukum, implementasi, akses keadilan, serta regulasi dan demokrasi.

“Setiap desa minimal memiliki satu kelompok sadar hukum. Namun desa yang memiliki dua kelompok sadar hukum akan memiliki nilai tambah. Semakin banyak kelompok sadar hukum di desa maka nilai akan tambah banyak. Nilai tersebut sebagai penilaian dari Kanwil Kemenkumham Jatim menuju desa sadar hukum,” terangnya.

Penyuluh Hukum Kanwil Kumenkumham Jawa Timur Ayu Febriana ketika mensosialisasikan Kelompok Kadarkum

Senada dengan narasumber dari Penyuluh Hukum Kanwil Kumenkumham Jawa Timur Ayu Febriana menyampaikan, tujuan penyuluhan hukum untuk memberikan kesadaran hukum pada masyarakat tentang banyaknya peraturan perundang – undangan yang harus ditaati melalui pembentukan kelompok sadar hukum.

Ayu mengatakan, kelompok sadar hukum, terdiri dari orang – orang paham hukum dan sadar hukum yang dapat mensosialisasikan hukum kepada masyarakat. Setelah terbentuknya kelompok sadar hukum, nantinya akan diadakan pembinaan untuk sharing tentang peraturan perundang-undangan,” papar Ayu.

“Kami akan mengadakan penilaian desa atau kelurahan sadar hukum setiap 3 tahun sekali yang disertai data pendukung. Sehingga, desa harus memberikan bukti bahwa tidak ada kejahatan, pembayaran pajak yang baik dan tidak ada masyarakat yang berlangganan narkotika,” pungkasnya. (mda)