
Jombang, Briannova.or.id – Restocking atau penebaran ikan merupakan salah satu upaya penambahan stop ikan tangkapan untuk disebarkan di perairan umum pada perairan yang dianggap mengalami krisis akibat pada tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Tujuannya, dapat menambah stok ikan sumber daya perairan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah – kaidah pelestarian sumber daya hayati perairan.
Sementara, pembangunan nasional pada sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor penting dan strategis dalam mewujudkan tiga pilar pembangunan nasional yang terdiri atas pertumbuhan ekonomi (pro – growth), penciptaan lapangan kerja (pro – job), dan pengurangan kemiskinan penduduk (pro – poor).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang saya menyambut baik kegiatan penebaran ikan atau restocking ini. mudah – mudahan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Desa Bongkot dan masyarakat Jombang pada umumnya,” tutur Pj. Bupati Jombang dalam sambutannya dalam giat restocking dan sosialisasi peran Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dalam pelestarian perairan umum daratan di Desa Bongkot Kecamatan Peterongan. Rabu (29/11/2023)
Dia menambahkan, persoalan kerusakan sumber daya hayati di Perairan Umum Darat (PUD) sungai brantas telah menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelestarian sumber daya hayati perikanan.
“Potensi perairan umum daratan di Kabupaten Jombang terdiri atas sungai sepanjang 355 kilometer dan waduk seluas 42,04 hektar, dengan produksi hasil tangkap tahun 2019 sebesar 170,1 ton dan Tahun 2022 sebesar 150,8 ton. Berdasarkan data tersebut, dapat kita simpulkan bahwa produksi hasil tangkap mengalami penurunan yang cukup signifikan, Hal ini disebabkan oleh kegiatan penangkapan yang dilakukan secara terus – menerus dan kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan sehingga menyebabkan kerusakan habitat sumber daya perikanan yang ada di perairan umum,” terangnya.
Oleh karena itu, Sugiat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan umum. Khususnya yang ada di sungai dengan cara melaksanakan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan melaksanakan kegiatan restocking secara berkelanjutan. Dengan demikian, potensi sumber daya ikan yang ada di perairan umum daratan dapat dimanfaatkan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita sukseskan kegiatan restocking di perairan umum daratan Sungai Bongkot Desa bongkot Kecamatan Peterongan dengan terus menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah atau kotoran maupun limbah ke sungai serta menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melakukan penangkapan ikan secara benar,” kata Sugiat.

Di tempat sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang Nur Kamalia menyampaikan, restocking atau penebaran ikan bertujuan untuk meningkatkan stok populasi ikan yang ada di sungai maupun di perairan daratan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, sehingga dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan hasil tangkap ikan, dan dapat meningkatkan konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Jombang.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan edukasi kepada masyarakat, bahwa dengan adanya restocking ini, menjaga kelestarian alam, sehingga adanya keseimbangan untuk perikanan termasuk mempersiapkan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan sampai generasi berikutnya,” ujar Nur Kamalia.
Tidak hanya restocking ikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan juga memberikan sosialisasi kepada tiga Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) diantaranya, Pokmaswas Jogo Kali dari Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, Pokmaswas dari Desa Trawasan Kecamatan Sumobito, dan Pokmaswas Pasir Tugu Sumberjo Desa Tugu Sumberjo.
“Sosialisasi ini tentunya, dukungan dan peran serta masyarakat. Jadi, Pokmaswas ini sudah menyiapkan termasuk membersihkan sungai itu sudah dilakukan, termasuk penempelan spanduk dari anggarannya swadaya. Sehingga kita apresiasi sekali,” kata Nur Kamalia.
Dia menyampaikan, harapan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang melalui penyediaan benih ikan bermutu dan bantuan sarana prasarana budidaya perikanan pengelolaan tersebut harus dilakukan secara bersama dan bertanggung jawab. himbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan atau memancing ikan hasil penebaran ikan dalam waktu dekat sampai dengan kurun waktu yang tepat hendaknya dipatuhi.
“Tetapi, jika dalam pelaksanaannya mempergunakan cara – cara yang tidak terpuji dan dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah. Dalam peraturan tersebut, yaitu pemakaian alat penangkapan ikan berupa setrum ikan racun ikan dan bom ikan. Sehingga untuk kepentingan ini diperlukan sarana himbauan tertulis dalam bentuk papan larangan yang ditempatkan di dekat daerah sekitar aliran sungai,” pungkasnya. (mda)


















