Jombang, Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bertempat di Sat Reskrim Polres Jombang. Jumat (1/12/2023)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Anggota Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap 4 kelompok pencurian kendaraan bermotor.
Untuk kelompok pertama, atas nama tersangka AS yang telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 pukul 08.15 WIB, TKP di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. AS berhasil membawa sepeda motor Honda Vario tahun 2016.
Kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan pendidik, AS telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 4 kali yakni, 3 kali di wilayah Jombang dan 1 kali di wilayah hukum Polres Mojokerto yang mana untuk pelaku ini adalah spesialis pelaku pencurian berupa sepeda motor Honda Vario.
Dari pengembangan tersangka, berhasil diamankan berupa sepeda motor jenis Vario 1 unit kemudian 3 unit motor lain masih dalam pengembangan.
Kelompok kedua, atas nama TSKA dan TSKEA yang mana kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul tiga di teras rumah di Tanjung Gunung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Dalam kejadian ini TSKA dan TSKEA telah berhasil mengamankan atau mencuri sepeda motor Honda Kawasaki Ninja 150.
Kemudian Barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja 150 warna hitam tahun 2012 dan 5 unit sepeda motor yang sekarang sudah diamankan di Polsek Mojoagung.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan penyidik, kedua pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian yang sama di wilayah hukum Polres Jombang sebanyak 30 TKP. Untuk TKP yang pertama di Kecamatan Mojoagung sebanyak 6 TKP, di Kecamatan Mojowarno ada 3 TKP, di Kecamatan Sumobito ada 6 TKP, di kecamatan Jogoroto ada tiga TKP, di kecamatan Peterongan ada 9 TKP, kemudian Kecamatan Ngoro ada 2 TKP dan Kecamatan Diwek ada 1 TKP.
Kelompok yang ketiga adalah sepasang suami istri yang khusus untuk pencurian sepeda motor jenis Yamaha. Tersangka suami istri ini adalah atas nama AP dan SD. Pencurian pertama, para pelaku ini melakukan TKP pencurian di wilayah Tembelang dari kejadian tersebut pelaku berhasil mengamankan atau melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha.
Modus yang dilakukan, menggunakan kunci palsu Yamaha. Mereka melakukan pencurian dengan sasaran Yamaha. Pembagian perannya, istri berperan sebagai pengawas atau yang mengamati situasi lingkungan, sementara suami sebagai eksekutor. Mereka menjelaskan bahwa Yamaha lebih mudah dieksekusi karena dengan menggunakan kunci palsu yang sama merk Yamaha dalam satu rangkaian dari pelaku.
Kemudian dari hasil pengembangan oleh penyidik AP dan SD melakukan pencurian di 10 TKP yakni, di Ngoro sebanyak 1 TKP, kemudian di Jogoroto ada tiga TKP, di mojowarno ada satu TKP, di megaluh ada 2 TKP, di desa di Kecamatan Kabuh ada satu TKP, di kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP.
Selanjutnya, setelah dari rangkaian penyidikan dan pengembangan penyidik, sudah diamankan penada jadi hasil kejahatan tersebut sudah diamankan dari penadah atas nama MR umur 34 tahun dan HS umur 32 tahun.
Kelompok keempat, atas nama AR dan H. Namun kedua tersangka ini sudah diamankan oleh Polres Perak dalam kasus berbeda. Untuk TKP pencurian sepeda motor di Jombang ada satu TKP yaitu di Kecamatan Diwek pada hari Sabtu 1 Oktober 2023, AR dan H berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 berupa pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelompok pertama, kedua dan ketiga diamankan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut. Dan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca. (mda)
















