
Jombang, Briannova.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
“Sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja,” tutur Nurhadi Wijayanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang ketika diwawancarai. Senin (4/12/2023)
Nurhadi mengatakan, untuk proses klaim BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang dilakukan dengan respon yang cepat. Respon tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sukar warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas pekerjaannya.
“Sebagai perangkat RT di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, Sukar mengalami kecelakaan kerja ketika dia melakukan perjalanan dari kantornya menuju Kantor Kecamatan Ploso untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya,” terang Nurhadi.
Dia menambahkan, Sukar telah didaftarkan oleh Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Ploso menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan pembayarannya juga di tanggung oleh Pemerintah Desa Rejoagung.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja adalah diberikan biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan diberikan sampai sembuh, semua biaya kami tanggung, kemudian ada santunan tidak mampu bekerja selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Sukar, awalnya menggunakan asuransi dari Jasa Raharja dalam proses pengobatan. Namun BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan untuk proses pengobatan lanjutan bisa digunakan sampai sembuh sesuai indikasi medis dari dokter yang merawat.
Nurhadi berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, khususnya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga, ketika terjadi suatu resiko dalam pekerjaan, tidak mengalami kesusahan atau kesulitan,” pungkasnya. (mda)


















