
Jombang, Briannova.or.id – LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Guna memberikan pengetahuan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait LHKPN, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang gelar sosialisasi LHKPN dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara zoom meeting.
“Kita zoom dengan KPK yang diikuti para Kepala OPD yang wajib lapor. Mereka harus sudah melaporkan LHKPN paling lambat akhir Maret 2024,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Bambang Suntowo ketika diwawancarai usai sosialisasi di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Selasa (5/12/2023)
Dia menambahkan, Pj. Bupati Jombang mengharuskan para Kepala OPD lebih mematuhi aturan dan sudah melengkapi LHKPN pada Januari 2024. “Kami memiliki tugas untuk mengingatkan dan memantau mereka, agar percepatan LHKPN tercapai,” terangnya.
Sementara, Laporan dalam LHKPN berbentuk dokumen, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Harapannya, untuk keterbukaan transparansi akuntabilitas dan kewajiban undang – undang. Sebab, LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara,” pungkasnya. (mda)


















