Jombang, Briannova.or.id – Beredar luasnya rokok ilegal berdampak secara signifikan terhadap penerimaan negara. Pada hakikatnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang – undang yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Rokok menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia dan tidak bisa dipisahkan dari pola hidup masyarakat. Hal tersebut diikuti temuan bahwa rokok sangat berdampak di sosial ekonomi masyarakat apalagi di Jombang terdapat 5.900 hektar ditanami tembakau. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan di Pendopo Kecamatan Peterongan. Jumat (8/12/2023)
“Sementara, rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua. Hal ini sesuai dengan meningkatnya produksi rokok di dalam negeri. Kenaikan produksi tidak seimbang dengan kenaikan cukai yang sebanding. Salah satunya, karena peredaran rokok ilegal yang ditemukan di tengah masyarakat sebab harganya cenderung lebih murah,” tutur Sugiat.
Dia menambahkan, melalui sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pedagang, pengedar rokok, dan seluruh masyarakat. Tujuannya, agar mereka tidak membeli, tidak mengedarkan, dan tidak ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan tentang ketentuan peraturan perundang – undangan tentang cukai dan memahami lebih mendalam mengenai karakteristik pita cukai asli.
“Dengan pemahaman hukum yang memadai, saya berharap terwujud peran aktif masyarakat untuk turut serta membantu dalam pengawasan di lingkungannya masing – masing. Karena cukai perlu kita amankan agar anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat bagi masyarakat seluruh Indonesia supaya tidak ada kebocoran tidak ada penyimpangan sehingga masyarakat diharapkan akan semakin sejahtera,” terangnya.
Sugiat juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen mengelola dana bagi hasil cukai rokok untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut akan diarahkan guna meningkatkan kualitas kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin adanya sosialisasi gempur rokok ilegal hari ini bisa dilaksanakan di tingkat desa. Selain itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok harus dimaksimalkan,” ucap Sugiat.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Peterongan diikuti 200 peserta dari pedagang asongan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan ojek online.
“Menginat operasi razia rokok ilegal di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito di beberapa waktu yang lalu, kami telah berhasil menemukan 6.000 batang rokok ilegal dalam beberapa titik saja. Apabila diasumsikan, ada titik atau lokasi yang belum dilakukan razia,” kata Thonsom.
Thonsom menuturkan, adanya titik yang belum dilakukan razia, menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya untuk memberikan edukasi dan semangat, dalam upaya pengendalian rokok ilegal di Kecamatan Peterongan dan sekitarnya. “Diharapkan sosialisasi ini berjalan dengan lancar serta bermanfaat bagi kita semua. Terutama masyarakat dapat memperoleh pengetahuan tentang ketentuan peraturan perundang – undangan tentang cukai,” pungkasnya. (mda)



















