
Jombang, Briannova.or.id – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Sementara, target penerimaan PBB P2 Kabupaten Jombang tahun 2023 sebesar Rp. 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah) sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 telah terselesaikan sebesar Rp.42.781.789.982 (empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 104,34%. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,45% dibandingkan dengan capaian periode yang sama di Tahun 2022. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan Gebyar PBB – P2 Tahun 2023 dan Launching SPPT PBB – P2 Tahun 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang. Senin (11/12/2023)
Menanggapi kenaikan tersebut, Sugiat menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi camat, kepala desa, petugas pemungut pajak, serta wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam pemungutan dan pembayaran PBB – P2 sebelum jatuh tempo sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah menuju Jombang sejahtera untuk semua.
Sugiat menuturkan, berdasarkan sistem informasi Bapenda sampai tanggal 8 Desember dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang, sebanyak 14 kecamatan telah lunas PBB P2 buku dan 1 dan 2. Sedangkan tujuh kecamatan lainnya belum lunas, mereka diharapkan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB P2 buku 1 dan 2 yang masih belum dibayar.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk senantiasa tertib dalam membayar kewajiban pajak ke daerah karena kontribusi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sangat menentukan kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang,” tutur Sugiat.
Dia mengatakan, semakin tinggi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi daerah dan sumber PAD lainnya, maka semakin banyak pembangunan – pembangunan yang bisa dilaksanakan termasuk pembangunan di bidang sumber daya manusia yang dijalankan seiring dengan pembangunan infrastruktur dalam mendukung kemajuan di Kabupaten Jombang.
“Maka dengan diberikannya penghargaan atas capaian pemungutan pajak menunjukkan partisipasi masyarakat terhadap tugas – tugas pemerintah Kabupaten Jombang. Khususnya dalam pemungutan pajak yang menjadi sektor strategis sebagai sektor yang sangat berpengaruh terhadap sukses pembangunan di Kabupaten Jombang melibatkan peran aktif masyarakat melalui para wajib pajak dan petugas pemungut pajak,” kata Sugiat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jombang juga sudah melahirkan inovasi tidak hanya mengajak dan mendorong masyarakat untuk tertib taat dan tepat waktu pembayaran pajak serta retribusi daerah tapi juga turut memperkenalkan format baru dari SPPT melalui Gebyar PBB – P2 Tahun 2023 dan Launching SPPT PBB – P2 Tahun 2024.
Di tempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan, semua desa diharapkan melek elektronik. Tidak ada alasan desa tidak punya tenaga elektronik atau tenaga Informasi dan Teknologi (IT). Sebab, Bapenda mempunyai sekitar 10 tenaga ahli IT.
“Kedepannya semua desa akan saya ajak untuk bergabung dengan kami menggunakan aplikasi. Sehingga kami tidak perlu lagi untuk membuat aplikasi baik untuk perbaikan maupun untuk pembayaran,” ucap Hartono.
Menurut Hartono, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pelayanan PBB tahun 2023, Bapenda memperluas standar pembayaran melalui BNI, Go-jek, Tokopedia, Dan, Kantor Pos, Qris.
“Tidak hanya itu, Bapenda juga telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Jombang untuk mengoptimalkan upaya penegakan pada daerah yang bermasalah serta telah melakukan kombinasi dalam bentuk monitoring dan kolaborasi ke kecamatan dan desa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berikut beberapa kategori lunas tercepat PBB – P2. Kategori pertama, 5 Kecamatan lunas tercepat yakni Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Kabuh, dan Kecamatan Ngoro. Kategori kedua, desa lunas tercepat yakni, Desa Alang Alang Caruban, Desa Jarakkulon, Desa Pagertanjung, Desa Daditunggal, dan Desa Kedungdowo. Kategori ketiga, desa tertib penggunaan ID Biling yakni Desa Jogoroto, dan Desa Bareng. Kategori keempat, wajib pajak terpatuh yakni, Restoran Tivoli, Pizza Hit. Kategori kelima, pajak hotel terpatuh yaitu Hotel Yusro dan hotel Cempaka. Kategori ke-enam, pajak air tanah terpatuh yakni, CV Pangan Berkah Sentosa dan UD Unggul Jaya Abadi. Kategori ketujuh, wajib pajak reklame terpatuh yakni, PT Karya Satria dan CV Karya Bersama. (mda)


















