Ini Tujuan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Jawa Timur ke Lapas Kelas IIB Jombang 

Jombang, Briannova.or.id – Proteksi Radiasi X-ray Portable merupakan alat yang paling vital dalam setiap penggeledahan barang bawaan pengunjung. Selain itu, sebagai salah satu upaya mencegah penyelundupan barang – barang terlarang ke dalam lapas. Sehingga, pemeriksaan Proteksi Radiasi X-ray Portable sangat diperlukan.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Jawa Timur Ahmad Zainuri datang ke Lapas Kelas IIB Jombang guna melaksanakan pemeriksaan alat x-ray portable yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang. Pemeriksaan alat X-ray Portable dilakukan bersama dengan Tim dari Kamtib dan KPLP Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu (10/01/2024).

Sesuai dengan prosedur, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) meminta petugas Lapas Kelas IIB Jombang yang menjadi operator alat x-ray portable untuk mengoperasikannya. Agar dapat dilihat dan diukur tingkat radiasi yang ditimbulkan dari alat tersebut.

Petugas Lapas Kelas IIB Jombang Rizal Prantama yang mengoperasikan alat x-ray memperagakan cara kerja X-ray Portable. Selanjutnya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) melakukan pengukuran paparan radiasi pada saat alat tersebut bekerja.

Di tempat sama, Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIB Jombang Edy Hariady menyampaikan hasil pemeriksaan. “Alat X-ray Portable dapat dipergunakan dengan baik, lampu indikator berfungsi dengan baik, surveymeter dan TLD dalam keadaan expired sehingga diadakan serah terima dengan pihak PPR guna dilakukan kalibrasi,” ucap Edy.

Senada dengan, Kasi. Administrasi Kamtib Lapas Kelas IIB Jombang, Hendri Kurniawan menjelaskan pemeriksaan Proteksi Radiasi X-ray Portable ini sesuai dengan petunjuk Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yaitu petugas proteksi radiasi (PPR) alat X-ray di lingkungan Direktorat jenderal pemasyarakatan salah satu tugasnya yaitu melakukan pemeriksaan (kontrol) rutin terhadap aspek-aspek proteksi dan keselamatan radiasi fasilitas X-ray di unit pelaksana teknis (UPT). Pungkasnya. (mda)