
Jombang, Briannova.or.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak – haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.
Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah,serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah. Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan di Balai Desa Cukir Kecamatan Cukir. Kamis (11/1/2024)
Sugiat menambahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi panitia PTSL Desa Cukir, Pemerintah Desa Cukir serta masyarakat Desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL. Sehingga sertipikat dari program tersebut dapat dibagikan ke Masyarakat Desa Cukir sesuai visi dan misi pemerintah,” tutur Sugiat.
Dia mengatakan, pembagian sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa sertipikat tanah yang menjadi hak dari masyarakat diterima dengan baik oleh yang bersangkutan.
“Sertipikat yang dibagikan pada hari ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi untuk para penerimanya, terutama untuk peningkatan modal usaha jangan sampai sertipikat tanah tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif. Hal ini menjadi tugas bersama semua stakeholder di Kabupaten Jombang, untuk memberikan fasilitas dan pendampingan agar sertipikat yang sudah diterima dapat dirawat serta dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tutur Sugiat.
Setelah menerima sertipikat, masyarakat diharapkan segera mengecek identitas diri, luas tanah dan batas – batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan di sertipikat jangan di perbaiki sendiri, segera lapor ke BPN Kabupaten Jombang. Masyarakat harus merawat baik – baik sertipikat tersebut. Jika terjadi kerusakan segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Sugiat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat PTSL agar tidak memberikan sertipikat kepada pihak lain. Sertipikat ini harus dijaga dengan baik dan disimpan di tempat yang aman hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari hal – hal negatif yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus jual – beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Semoga warga penerima sertipikat dari program PTSL dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik untuk menunjang kesejahteraan warga Desa Cukir dan bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan jelas,” kata Sugiat.
Di tempat sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Tomy Jomaliawan menghimbau kepada masyarakat yang sudah ditunjuk lokasinya untuk mempersiapkan dokumen – dokumen kepemilikan tanah.
“Setelah menerima sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan segera memasang tanda batas. Selaras dengan slogan kami yakni, pasang patok anti cekcok,” ucap Tomy.
Sementara, Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki menyampaikan, baru pertama kali desanya mendapat PTSL. Penerimaan sertipikat PTSL sebanyak 1.470 sertipikat.
Sawung menambahkan, program PTSL terealisasi tahun 2024 menjadi salah satu janji politik Kepala Desa Cukir. “Saya berharap, masyarakat yang tanahnya masih sengketa untuk segera diselesaikan dan selanjutnya diajukan. Untuk yang sudah terdaftar sementara ada 100 peserta yang nantinya terealisasi bulan Juni. Namun, masih ada kuota 30.000 se – Kabupaten Jombang,” ujar Sawung.
Salah satu warga Desa Cukir Tati ketika diwawancarai usai menerima sertipikat PTSL menyampaikan, dirinya merasa lega karena sudah menerima sertipikat. “Alhamdulillah lega, prosesnya juga cepat sekitar 6 bulan. Saya berencana menyimpan sertipikat karena ini tanah hibah dari kakek,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pembagian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cukir sejumlah 1470 bidang dengan rincian tanah masyarakat 1444 bidang, tanah kas desa (TKD) 23 bidang, dan tanah wakaf sebanyak 3 bidang. (mda)


















