Jombang, Briannova.or.id – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB – P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Untuk subjek PBB – P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Sedangkan, wajib Pajak PBB – P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Di sisi lain, objek PBB – P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono ketika sosialisasi PBB – P2 di Pendopo Kecamatan Diwek. Senin (15/01/2024)
Hartono menambahkan, sosialisasi PBB – P2 kali ini diikuti seluruh kepala desa dan kepala dusun se – Kecamatan Diwek. Sebab, keberhasilan atau kelancaran pembayaran pajak bergantung kepada mereka.
“Supaya pajak segera masuk sehingga pembangunan lancar, tergantung strategi kepala desa dan perangkat desa yakni kepala dusun. Sesuai arahan PJ Bupati Jombang, agar kepala desa segera melakukan pemungutan kepada wajib pajak sehingga dana pajak cepat masuk dan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur atau pembangunan,” terangnya.
Di tempat sama, Camat Diwek Agus Sholihudin ketika diwawancarai menyampaikan, PBB – P2 tahun 2024 banyak mengalami perubahan terutama adalah peraturan bupati yang baru diterbit bulan Desember 2023 kemarin.
Agus juga mengatakan, bagi wajib pajak yang sulit untuk membayar nanti SPPT nya dikembalikan ke Bapenda. Namun, Kecamatan Diwek berupaya dengan setiap satu minggu sekali keliling ke desa – desa untuk menghimbau, menginformasikan sekaligus mengingatkan pembayaran pajak.
Pihaknya juga akan terjun ke desa dengan membuat jadwal. Dalam jadwal tersebut, di masing – masing wilayah terdapat 3 desa atau 4 desa.
“Harapan kami, nanti di tahun 2024 sebelum jatuh tempo pada bulan Juli, kami bulan Juni harapan saya sudah lunas 100% ,” pungkasnya. (mda)



















