Jombang, Briannova.or.id – Rapat kerja awal tahun 2024 digelar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jombang. Rapat terkait kebebasan pers yang tertuang dalam Undang – Undang dan mengacu pada Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dihadiri seluruh Media yang tergabung dalam AWDI Kabupaten Jombang.
Pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers, yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 c ayat 2. Hal ini disampaikan Ketua AWDI Provinsi Jawa Timur Gatot Irawan melalui Ketua panitia rapat kerja AWDI Jombang Muh. Anggara Zulkarnain yang akrab disapa Azul ketika Ngopi Bareng di Warung Gunung Wonosalam Jombang. Minggu (21/1/24)
“Dalam Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28c Ayat 2 berbunyi setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara,” ucapnya.
Dia menambahkan, tulisan sebagai alat pemersatu bangsa, pemasungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada lagi dengan munculnya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sementara, berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. “Baik informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” pungkasnya. (mda)



















