Jombang, Briannova.or.id – Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, serta membahas tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai. Bertempat di Rumah Makan Zam – Zam Jombang.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II mempunyai tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan perundang – undangan dan bentuk hasil tembakau dan manfaatnya supaya masyarakat harus mengetahui. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro ketika diwawancarai. Kamis (22/2/2024)
Hadi menambahkan, sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya untuk memberi pemahaman tentang manfaat dari pajak yang dipungut dari aktivitas produksi maupun distribusi hasil tembakau untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memberikan kesejahteraan, pendidikan, maupun kesehatan.
Lanjut Hadi, peran Satpol PP dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Satpol PP mempunyai peran pada Bidang Penegakan Hukum dengan Program Kegiatan.
“Program kegiatan tersebut diantaranya, Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mencakup penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai. Sedangkan, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yakni, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai,” terangnya
Hadi juga menyampaikan sanksi atas rokok ilegal. Untuk pita cukai palsu, Pasal 55 huruf (b) UU no 39 tahun 2007 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x (sepuluh kali) nilai cukai, paling banyak 20x (duapuluh kali) nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi pita cukai berbeda dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x (dua kali) nilai cukai paling banyak 10x (sepuluh kali) nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Hal tersebut mengacu Pasal 29 ayat 2a UU no 39 tahun 2007.
Sementara, sanksi rokok dengan pita cukai bekas menurut Pasal 55 huruf (c) UU no 39 tahun 2007 dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x (sepuluh kali) nilai cukai, paling banyak 20x (dua puluh kali) nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan, untuk rokok tanpa pita cukai (polos) menurut Pasal 54 UU no 39 tahun 2007 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x (dua kali) nilai cukai dan paling banyak 10x sepuluh kali) nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Senada dengan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bakhroni yang menyampaikan, pihaknya melakukan upaya untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal kepada seluruh elemen dengan gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai.
Menurut Bakhroni, semakin banyak masyarakat yang diberi edukasi akan semakin banyak masyarakat yang paham, maka dari itu sedikit demi sedikit dari masyarakat akan mengetahui bahwa perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal yang telah resmi oleh negara.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi perundang – undangan masyarakat semakin cerdas dan dapat membedakan rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat,” pungkasnya. (mda)
















