Jombang, Briannova.or.id – Keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Selain itu untuk terpeliharanya kondisi yang aman dan tertib diperlukan aturan hukum yang mengatur pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu Lapas Kelas IIB Jombang melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan baik itu barang bawaan pengunjung maupun penggeledahan badan pengunjung Layanan Kunjungan Tatap Muka.
Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Jombang Hendri Kurniawan menjelaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan dalam hal melakukan antisipasi terhadap barang – barang yang dilarang masuk baik itu alat eletronik, senjata tajam, makanan yang dilarang maupun lainnya. Kamis (07/03/2024)
Hendri menambahkan, dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan, para petugas pemasyarakatan berpedoman dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yaitu tetap melakukan Pendekatan secara humanis dan tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sehingga pengunjung tidak merasa keberatan maupun tidak menerima saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta memberikan informasi kepada setiap pengunjung yang membutuhkan informasi,” pungkasnya. (mda)
















