Salah Satu Bentuk Pengamanan dan Tanggung Jawab Lapas Jombang terhadap Warga Binaan 

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Jombang ketika melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di Poli Dalam RSUD Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Lapas Kelas IIB Jombang menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tentang pelaksanaan perawatan Kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Pemasyarakatan.

Hal tersebut, Lapas Kelas IIB Jombang dengan melakukan pelaksanaan pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan yang perlu dirujuk pada Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang. Kamis (18/4/2024)

Kalapas Kelas IIB Jombang Margono menyampaikan, selama pemeriksaan lanjutan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengawalan yang menggunakan alat bantu pengamanan berupa borgol.

“Pengawalan dilakukan oleh 2 (dua) petugas dan 1 (satu) orang perawat Lapas Jombang kepada 2 (dua) orang WBP an Nur Khamdi dan Wawan Adi Putra yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan lanjutan di Poli Dalam RSUD Jombang berdasarkan dengan Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang No. W.15.PAS.PAS.18-KP.04.01-0970,” terangnya.

Di tempat sama, Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Jombang Hendri Kurniawan menyampaikan, pengawalan WBP yang dirujuk ke RSUD ini merupakan salah satu bentuk pengamanan dan tanggung jawab Lapas Jombang terhadap WBP yang dikeluarkan dalam mewujudkan pelayanan prima yang melayani Kesehatan WBP.

“Pengawalan berjalan aman dan lancar. Selesai pemeriksaan Warga Binaan Pemasyarakatan segera kembali ke Lapas Jombang,” pungkasnya. (mda)