
Jombang, Briannova.or.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jombang 2024 dengan slogan “Data Akurat, Pendapatan Daerah Meningkat” yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak dan salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan. Selasa (4/4/2024)
Sugiat menambahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah didistribusikan sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama 6 bulan yang berarti akan jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2024.
“Namun, dari hasil catatan dan data-data kita, bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 April 2024 baru mencapai 19,57%. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa masih ada tantangan ke depan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB P2 tahun 2024,” tutur Sugiat.
Sugiat meminta, Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan pelayanan terhadap dampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut data yang dimiliki, per tanggal 22 April 2024 telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP terhadap 420 NJOP dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa sejumlah 6838 NJOP.
Lanjut Sugiat, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang juga harus memastikan bahwa PBB-P2 akurat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024 yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang sampai saat ini telah bekerjasama baik dengan pemerintah Kabupaten Jombang khususnya terkait penanaman terkait perdata tata usaha negara di bidang perpajakan daerah. Harapannya semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Jombang,” katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Agus Chandra menyampaikan, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jombang dengan Bapenda Kabupaten Jombang sudah dilaksanakan sejak tahun 2023 dan selanjutnya terus ditingkatkan.
Agus Chandra berharap, Kejaksaan Negeri Jombang termasuk dengan jaksa pengacara negaranya mampu berperan mendukung meningkatkan pendapatan pajak bagi daerah Kabupaten Jombang yang lebih besar lagi, dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Jombang.
“Kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan Bappeda khususnya terkait dengan perdata dan tata urutan negara, kita harapkan Kejaksaan mampu memberikan pertimbangan – pertimbangan bahkan memberikan pendampingan hukum. Termasuk, terjadi permasalahan – permasalahan sampai di pengadilan,” ucap Agus Chandra.
Di tempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan, tujuan sosialisasi pendataan PBB-P2 diantaranya, akurasi data, peningkatan potensi pajak daerah PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, terwujudnya database yang terupdate, pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ataupun wajib pajak, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Guna mewujudkan tujuan umum tersebut, perlu koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat diantaranya, petugas Bapenda sebagai koordinator wilayah dan koordinator pelaksana, Camat sebagai koordinator kecamatan, kepala desa sebagai penanggung jawab di desa, petugas desa dengan rincian sekretaris desa sebagai koordinator desa, kepala dusun sebagai petugas penunjuk lokasi dari desa, dan petugas peta satu orang dari desa,” terang Hartono.
Hartono menyebut, melalui kegiatan sosialisasi pendataan periode kedua tahun 2024 yang diselenggarakan di 12 Kecamatan. Selanjutnya, akan dilaksanakan bimbingan teknis 12 Kecamatan mulai tanggal 24 sampai 30 April 2204. Sehingga pada 1 Mei 2024, kegiatan pendataan PBB-P2 sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk pelaksanaan pendataan PBB-P2 melibatkan 2.546 orang yang dilakukan selama 2 tahap. Tahap pertama, 1 Mei sampai 31 Juli tahun 2024 untuk 179 desa. Tahap kedua, 1 Agustus sampai 31 Oktober 2004 untuk 127 desa.
“Suksesnya seluruh kegiatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak terlepas dari semua pihak yang bekerjasama dengan kami. Sehingga pendataan PBB-P2 berjalan lancar sebagaimana kita harapkan,” pungkasnya. (mda)


















