Komitmen Anggota Polres Jombang dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jombang, Briannova.or.id – Polisi gelar operasi cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Jombang pada Sabtu (11/4)

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, ketika dikonfirmasi menyampaikan, hasil operasi cipta kondisi menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin di sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).

“Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin,” ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (12/5/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.

Iptu Ahmad Aly Efendi menambahkan, upaya tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya.

“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” kata Iptu Ahmad Aly Efendi.

Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.

“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal. Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (mda)