PJ Bupati Sugiat :Terkait Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Segera Diproses

 

Jombang, Briannova.or.id – Kepala desa (kades) dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang bakal segera menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan dilakukan pada akhir bulan Juni 2024. Sugiat menyebut belum bisa memberi kepastian tanggal pengukuhan, namun pihaknya mengaku saat ini sedang memproses SK kepala desa. Hal ini disampaikan Sugiat usai menerima Audiensi pengurus AKD di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (19/6/2024).

“Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, permintaannya segera diproses, dan sedang diproses sama Kabag Hukum sama DPMD, hanya kan sampai sekarang masih perlu waktu,” tutur Sugiat.

Dalam prosesnya, Sugiat tidak ingin adanya kesalahan administrasi, mengingat dalam hal ini tidak hanya kepala desa saja yang mendapat tambahan masa jabatan namun juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Selain kepala desa kan BPD juga dan itu jangan sampai salah nama, salah ketik di SK. Pengukuhan ulang diaturannya sampai dengan akhir Juni sudah dikukuhkan, tapi yang penting sebelum Juni selesai,” terangnya.

Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, Sugiat ingin para kepala desa tidak sekedar menuntut hak atau jabatan semata, tapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

“Tadi saya jelaskan tentang hak dan kewajiban soal SK, kalo sudah sesuai aturannya segera kita berikan, hanya saya mengingatkan ada hak dan kewajiban, jangan euforia menuntut haknya saja, menjaga amanah masyarakat apalagi kepala desa dipilih langsung oleh warga, saya ditugaskan, bagaimana saya berupaya terus memenuhi amanah warga apalagi yang dipilih yang lebih legitimate kalo dari sisi hukum,” tegas Sugiat.

Foto bersama

Sementara, Ketua Asosiasi Kepala Desa Warsubi mengatakan jika Pj Bupati Jombang segera mengakomodir usulan terkait revisi Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Segera diproses pak bupati, akhir Juni nanti perpanjangan, jadi akhir bulan Juni sudah harus dikukuhkan,” pungkasnya. (mda)