Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar Sosialisasi Proses Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 Kabupaten Jombang.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto. Dihadiri Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, Camat Plandaan Suparno, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Pertanian, dan Kepala Desa di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Plandaan.
Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCHT harus dilaksanakan dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto ketika sambutan di di Pendopo Kecamatan Kabuh. Senin (1/7/2024)
Sosialisasi verifikasi menghadirkan narasumber kompeten dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan Polres Jombang serta Dinas Pertanian. Diikuti oleh Segenap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT.
Purwanto menyebut, Pemerintah Desa sebagi penyedia data, diminta penerima BLT DBHCHT harus benar-benar orang yang berhak menerima, apabila pihak penerima sudah meninggal dunia, harus ada usulan penggantinya yang dibuktikan surat kematian. Prinsipnya pihak Penerima harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address.
“Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pihak manapun, hal tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Sementara, verifikator BLT DBHCHT dari Dinas Pertanian dengan penerima buruh tani tembakau. Sedangkan untuk buruh pabrik rokok verifikator nya adalah Dinas Tenaga Kerja.

Di tempat sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang diwakili Sekertaris Dinas Sosial Hidayatullah menyampaikan laporan. Kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota anggaran 2024. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Tahun 2024 anggaran DBHCHT yang ada di Dinas Sosial sebesar 13,1 Milyar, sebanyak 90% disalurkan kepada masyarakat dan untuk operasional sebesar 2 persen. Walaupun secara aturan anggaran untuk operasional diperkenankan maksimal sebesar 10% dari jumlah anggaran. Kami tidak mengambil nominal maksimal, hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan operasional,” paparnya.
Anggaran sebesar 13,1 Milyar tersebut disalurkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar 12,9 Milyar.
“Buruh tani tembakau sekitar 6.700 penerima yang terbagi dalam 5 Kecamatan di wilayah utara brantas Jombang dan buruh pabrik rokok legal sekitar 4.000 penerima. Nominalnya masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4, sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus,” jelasnya.
Tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga jika ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. Tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima. “Kami punya target, diperkirakan pada akhir bulan Juli atau paling lambat awal bulan Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang,” kata Hidayatullah.
Dia berharap di tahun 2024 sinergi tetap berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan dengan baik juga dan tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya.
Ditempat sama, Camat Kabuh Anjik Eko Prasetyo menyampaikan, tahap verifikasi ke 4 disalurkan melalui Bank Jombang untuk penerima dari Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Plandaan
Menurut Anjik, Kecamatan Kabuh memiliki lahan pertanian tembakau yang luas, sehingga Kecamatan Kabuh salah satu penerima penyaluran BLT DBHCHT.
“Sosialisasi verifikasi dan validasi dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pionnya agar dilakukan pendataan secara benar dan tepat sasaran,” pungkasnya. (mda)



















