Forum Diskusi, Upaya Pemkab Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang Percepat Pembangunan

Dari sisi kiri, Pj Bupati Jombang Sugiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra

Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang gandeng Kejaksaan Negeri Jombang lakukan Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi panel terkait Pengawasan Pembangunan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi. Diikuti 43 penyedia jasa kontruksi (kontraktor), 43 konsultan pengawas, 62 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 6 orang Pengguna Anggaran (PA).

Penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Jumat (12/7/2024)

Sugiat menambahkan, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada sub-urusan jasa konstruksi memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota”.

“Hal ini mencakup pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia jasa, penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, penerapan standar K4, penerapan manajemen mutu konstruksi, serta pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi,” tutur Sugiat.

Sugiat menyebut, jasa konstruksi sebagai salah satu sektor penting yang berperan dalam peningkatan perekonomian indonesia, terutama dalam hal pengembangan infrastruktur yang baik dan berkualitas untuk memajukan suatu wilayah.

“Sebagai instansi pemerintah, tentunya infrastruktur yang dihasilkan harus memiliki kualitas yang baik, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut hanya bisa tercapai jika tenaga kerja yang berperan di dalamnya memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Sugiat.

Dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan pemahaman terkait pengendalian kontrak dan penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa.

Sugiat juga mengatakan, Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

“Salah satu fungsinya yakni penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik terkait pelaksanaan tugas dan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden, termasuk melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata,” terangnya.

Sugiat ingin para penyedia jasa, dapat lebih memahami dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas dari awal pekerjaan, sampai dengan diserahterimakan hasil dari pekerjaan tersebut.

“Sehingga, hasil dari setiap pekerjaan tersebut nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat. Dengan dioptimalkan rapat ini, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada sehingga dapat mewujudkan Jombang unggul dan berbudaya dengan berbasis agribisnis,” harap Sugiat.

Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, ketika diwawancarai menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi panel merupakan tindak lanjut dari evaluasi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jombang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Kabupaten Jombang.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa Kejaksaan harus berperan dalam percepatan pembangunan. Salah satunya dengan memastikan bahwa kegiatan pelaksanaan program-program pembangunan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ini sesuai dengan perundang-undangan,” kata Agus Chandra.

Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan bimbingan guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lancar. Sehingga, pekerjaan pembangunan dapat selesai sesuai dengan speknya, mutunya, dan waktunya. “Hal terpenting dari pembinaan adalah penguatan PPK dalam rangka pengendalian dalam membuat kontrak,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari hari Bhakti Adhyaksa ke 64. Agar peran Kejaksaan, manfaatnya dapat dirasakan langsung ke pembangunan yang berimbas baik kepada masyarakat. Pungkasnya. (mda)