Jombang,Briannova.or.id – Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Kalapas Jombang, Margono menyampaikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 9 UU No 22 Tahun 2022 bahwa Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan dikuatkan dalam Pasal 36 yang bahwa penyelenggaraan pembinaan salah satunya adalah pengeluaran narapidana untuk kepentingan perawatan kesehatan.
Sementara, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani perawatan (opname) di RSUD Jombang sejak 2 hari yang lalu, dalam menjalani proses perawatan tersebut dilaksanakan pengawasan pengamanan oleh anggota jaga selama 24 jam penuh.
“Pengawasan terhadap WBP yang ini meliputi pemantauan terhadap aktivitas mereka di dalam ruangan rawat, pengawasan terhadap tamu yang mengunjungi, serta pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa masuk ke dalam kamar rawat. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pengobatan berlangsung,” ucap Margono.
Dia menambahkan, walaupun sedang dalam perawatan namun pengamanan dan pengawasan harus tetap dilaksanakan. Wajib dilakukan pengawasan ketat terhadap narapidana yang sedang menjalani perawatan medis di luar Lapas.
Pihaknya melakukan pengawasan dan pengamanan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi namun kami menekankan agar tetap dilakukan secara humanis.
“Sebagaimana arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa petugas harus melakukan deteksi dini dengan terus siaga dan waspada terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Saya mengingatkan kepada anggota jaga agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” pungkasnya. (mda)
















