Jombang, Briannova.or.id – Lapas / Rutan memiliki salah satu standar pelaksanaan penjagaan yaitu pelaksanaan apel penghuni. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan adanya standar pelaksanaan penjagaan, Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur gelar apel penghuni pada siang hari. Rabu (28/08/24)
Apel penghuni dilaksanakan pada setiap pergantian regu oleh petugas regu pengamanan sebelumnya dengan petugas regu pengamanan pengganti. Dari sudut tata laksananya, petugas memastikan tidak ada narapidana/tahanan yang berlalu lintas dan dalam kondisi terkunci di kamar masing-masing.
Dengan demikian, bagi narapidana/tahanan akan berbaris dan petugas memulai untuk melakukan penghitungan. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian jumlah, penempatan dan keberadaan narapidana/tahanan di dalam kamar disaksikan oleh petugas regu pengamanan sebelumnya. Tak hanya itu petugas pengganti juga melakukan pengecekan gembok dan kunci kemudian melaporkannya ke Kepala Regu Pengamanan (Karupam).
Sementara, Kalapas Jombang Margono menyampaikan, untuk menjamin tercapainya tujuan pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib dengan melakukan langkah-langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban salah satunya adalah melaksanakan apel penghuni.
“Apel penghuni dilaksanakan untuk mengontrol keadaan, keberadaan, dan jumlah Narapidana/Tahanan di dalam Lapas sehingga diharapkan hal tersebut dapat mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Tidak hanya itu, apel penghuni dilaksanakan juga untuk memastikan situasional Lapas berjalan aman dan tertib serta kondusif sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim Bapak Heni Yuwono. Pungkasnya. (vir)
















