Kasat Reskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Pembobolan Konter Handphone

Jombang, Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP margono Suhendra gelar konferensi pers pada Senin (23/09/24) ungkap kasus pembobolan konter handphone di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Berawal dari laporan korban, anggota tim Rasmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan melakukan profiling dan berhasil mendapatkan tersangka berinisial R (19) warga Kecamatan Jogoroto, RBS (18) warga Kecamatan Diwek, RT (17) warga Kecamatan Gudo, NS(15) warga Kecamatan Jogoroto, dan NWA (13) warga Kecamatan Diwek.

Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, dari 5 (lima) pelaku ada satu pelaku yang dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih dibawah umur dan satu pelaku seorang residivis.

Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dushbook handphone OPPO F5, 2 (dua) buah handphone OPPO F5 dan READMI NOTE 5, 2 (unit) sepeda motor HONDA VARIO dan VEGA ZR, 16 (enam belas) voucher paket data.

Tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, dan pengembangan Untuk menemukan pelaku lainnya. Pungkas Kasat Reskrim. (vir)