Jombang, Briannova.or.id – Sebanyak 12 Orang Tahanan Baru dari Polres Jombang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang Selasa (15/10/2024) dengan pengawalan ketat. Tercatat beberapa kasus dari para tahanan tersebut meliputi kasus Narkoba, PPA, penggelapan dan pencurian.
Saat proses penerimaan tahanan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh staf registrasi, kemudian pemeriksaan barang dan barang bawaan oleh jajaran pengamanan dan skrining kesehatan oleh petugas kesehatan.
Selain itu, para tahanan baru juga diharuskan membaca dan memahami tata tertib, hak dan kewajiban mereka di Lapas Kelas IIB Jombang.
“Bagi para tahanan baru harus mematuhi peraturan yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang. Patuhi dan laksanakan aturan aturan yang ada, jika ada masalah sampaikan ke petugas,” jelas Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Jombang Dedy Pranata.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M. Ulin Nuha menjelaskan, Lapas Kelas IIB Jombang menjalankan sinergi dengan APH di Kabupaten Jombang dengan penerimaan tahanan.
“Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi bersama APH di wilayah masing-masing, Lapas Kelas IIB Jombang menerima tahanan baik dari Polres, Kejaksaan dan Pengadilan dan untuk selanjutnya tahanan baru ini akan dimasukan ke blok hunian untuk dilaksanakan proses mapenaling sesuai SOP,” pungkasnya. (vir)
















