Jombang, Briannova.or.id – Kapolsek Jombang Kota AKP Susilo gelar konferensi pers ungkap kasus yang diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ, yang terpasang alat penyedot BBM dari tangki mobil. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan ini dalam aksinya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SRK (54) dan HL (62) pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan KH Wahab Chasbullah. Desa Tambakrejo, saat sedang mengambil BBM menggunakan alat penyedot khusus.
Kapolsek Jombang Kota AKP Susilo membeberkan, awal mula kejadian pelaku SRK (54) dan HL (62) telah memodifikasi mobil mereka dengan alat penyedot BBM, yang digunakan untuk mengambil bahan bakar subsidi dari SPBU. BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual eceran dengan harga Rp11.200 per liter di rumah mereka. Mereka mengaku, penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga menyebutkan, Praktik tersebut sudah mereka jalankan selama lima bulan terakhir, dengan rata-rata mengumpulkan hingga 120 liter BBM per hari dari beberapa SPBU. Pasutri ini mengaku mendapatkan informasi tentang cara memodifikasi kendaraan untuk menyedot BBM dari seorang rekan yang melakukan hal serupa.
Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun hitam dengan alat penyedot BBM, 6 (enam) jerigen berisi Pertalite, 1 (satu) jerigen berisi Pertamax, 3 (tiga) jerigen kosong, serta 3 (tiga) kartu barcode pengisian BBM Pertalite.
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi yang disubsidi pemerintah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jombang kota guna proses kepentingan lebih lanjut. (vir)
















