Jombang, Briannova.or.id – Memberikan pemahaman lebih tentang narkoba kepada karang taruna Kabupaten Jombang, Bagian Hukum Setdakab Jombang gelar penyuluhan kesadaran hukum pada Senin (11/11/24) dengan mengusung tema Bahaya Narkotika Bagi Masa Depan, bertempat di Balai Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Narasumber penyuluhan kesadaran hukum, diantaranya dari Kasikum Polres Jombang IPDA SUYANTO, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang Imam Kurniawan, SH, dan Ketua Karang Taruna Kab. Jombang & Anggota DPRD Kab Jombang Junita Erma Zakiyah, SE.
“Faktor penyebab pengguna narkoba terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu faktor individu terdiri dari ingin Coba-coba, menghilangkan Stres/ Masalah, ikut trend / Mode, tidak PD ( percaya diri ), dan untuk senang-senang. Adapun faktor yang kedua yaitu faktor lingkungan terdiri dari tinggal daerah peredaran, sekolah di lingkungan rawan Narkoba, bergaul dengan Pemakai, dorongan kelompok sebaya, dan keluarga kurang harmonis,” jelas Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang Imam Kurniawan.
Selain itu, faktor yang ketiga yaitu faktor pendukung lain terdiri dari mudahnya diperdaya oleh bandar (pertama gratis kedua menjadi kurir dng imbalan), mitos menggunakan Narkoba Meningkatkan tenaga ( yang pasti Narkoba merusak kesehatan & menimbulkan ketergantungan – OD – Mati ), dan Kurang mendapat bekal agama.
Imam menjelaskan, bagi para pengguna / pecandu narkoba akan dikenakan sanksi pasal 127 ayat (1) berisi tentang Setiap Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun -Pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun – Pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Tak hanya itu, pecandu narkoba juga akan dikenakan sanksi pasal 126 ayat (1) berisi tentang Orang tua/ Wali pecandu yg belum cukup umur tidak lapor dipidana 6 bulan dan denda 1 Juta. Ayat (2) berisi tentang ayat 1 diatas bila sdh dilaporkan tidak dikenakan sanksi hukuman. Kemudian ayat (3) berisi tentang pecandu yg telah cukup umur yg sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau Lembaga rehabilitasi medis yg ditunjuk oleh pemerintah tdk dituntut pidana.
“Untuk para pengedar narkoba juga akan dikenakan sanksi UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 berisi tentang setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” sebutnya.
Imam berharap, dengan diadakannya penyuluhan kesadaran hukum tentang penyalahgunaan narkoba, karang taruna di Kabupaten Jombang dapat berkomitmen untuk brantas penyalahgunaan narkoba tidak hanya diucapkan dalam kata-kata, melainkan diwujudkan dalam suatu tindakan yang nyata. Pungkasnya. (vir)



















