Banyaknya Faktor Penyebab Kasus Pertanahan, Bagian Hukum Pastikan Pemdes Tidak Terjerat Permasalahan

Jombang, Briannova.or.id – Menindaklanjuti adanya penyuluhan terkait pelepasan tanah dan waris, Bagian Hukum Setdakab Jombang berika pemahaman lebih kepeda para Pemerintah Desa dari sisi regulasi dan implementasi ketika terjadi permasalahan hukum, peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan waris pada hari Selasa (19/11/24), bertempat di Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

Narasumber penyuluhan hukum terkait pelepasan tanah dan waris, yaitu Ketua Pengawas Notaris Romlan Prasojo, SH, Sp.N, M.Hum, dan Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Haris Kurniawan Waluyoadi.

“Penyuluhan hukum kali ini kami mengusung tema yaitu Tertib Administrasi Sebagai Upaya Meminimalisir Sengketa Tanah dan Memberikan Kepastian Hukum. Untuk peserta yang mengikuti penyuluhan kesadaran hukum terdiri dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Wilayah Kecamatan Perak dan Kecamatan Bandarkedungmulyo,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang diwakili Imam Kurniawan.

Ia berharap, dengan adanya penyuluhan hukum terkait pelepasan tanah dan waris pihak Pemerintah Desa agar tidak sampai terjerat permasalahan hukum dalam melaksanakan tusi administrasi dan prlayanan kepapa masyarakat.

Sementara, Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Haris Kurniawan Waluyoadi selaku narasumber menjelaskan pendaftaran tanah dalam rangka pencegahan kasus pertanahan dan kepastian hukum.

Ia menyebutkan, hak atas tanah telah tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 16 ayat(1). Jenis hal atas tanah, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka hutan, hak memungut hasil hutan, dan hak lainnya.

Selain itu, pendaftaran tanah telah tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasae Pokok-pokok Agraria pasal 19 ayat (2), meliputi Pengukuran pemetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, dan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tak hanya itu saja, hak milik tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 ayat (1), yang dimana dimaksud Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 (Semua tanah mempunyai fungsi sosial), yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

“Saya juga akan menjelaskan mengenai penyebab terjadinya kasus pertanahan, faktor internal terjadi dari kurang tertibnya administrasi pertanahan, kurangnya kuantitas, kualitas, dan/atau integritas sumber daya manusia Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan; dan/atau sistem informasi yang belum terintegras,” ucapnya.

Untuk faktor eksternal penyebab terjadinya kasus, meliputi keberagaman alas hak yang menjadi bukti penguasaan, kurang tertibnya pengadministrasian alas hak pada lembaga yang menerbitkan, tindak pidana di bidang pertanahan, para pemilik tanah tidak memelihara, tidak memanfaatkan, dan tidak menguasai fisik bidang tanah yang dimiliki, dokumen terkait pemilik tanah dan bidang tanah tidak sesuai keadaan sebenarnya, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan; dan/atau sistem informasi yang belum terintegrasi. Pungkasnya. (vir)