Jombang, Briannova.or.id – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu (04/12/24)
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku WP yang berupa DPO kasus narkoba diketahui tinggal di tempat kost yang ada di daerah Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan anggota narkoba, Polres Jombang berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan tersangka berinisial WP (43), KA (35), dan MN (43). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan tersangka WP mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di daerah Menanggal Surabaya, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian tersangka WP mengemasi menjadi paket 1 gram dan paket setengah gram, ia mendapat sabu seharga Rp 700.000 setiap gramnya dan dijual seharga Rp 1.000.000 sehingga mendapatkan untung sebanyak Rp 300.000. Dan kaki tangannya yaitu KA dan MN mendapatkan upah sebanyak Rp 50.000 setiap meranjau sebanyak 1 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari pelaku WP berupa 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) pak plastik klip kecil, 2 (dua pak plastik klip besar, 1 (satu) buah alat segel plastik, 3 (tiga) skrup dari sedotan plastik, 5 (lima) kotak berisi plastik double tip, 2 (dua) buah isolasi, 3 (tiga) bungkus balon, 1 (satu) plastik bekas bungkus teh cina, 1 (satu) dusbook power bank, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai sebanyak Rp 1.000.000. Sedangkan pelaku KA berupa 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebanyak Rp 50.000. Dan dari pelaku MN berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 1,16 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 3 (tiga) pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba. (vir)
















