Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Pj Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025.
“Surat Keputusan tersebut ditetapkan besaran UMK Kabupaten Jombang pada tahun 2025 sebesar Rp 3.137.004. Jumlah tersebut telah naik sebesar Rp 191.460 atau sebesar 6,5 % dari UMK di tahun 2024,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.
Ia menyebutkan, naiknya UMK Jombang sebesar Rp 191.460 atau 6,5 % tersebut menjadikan Kabupaten Jombang masuk di 10 (sepuluh) besar sebagai daerah yang memiliki UMK cukup tinggi di Jawa Timur.
“Jika menurut SK Gubernur Jawa Timur, maka keputusan kenaikan UMK tersebut diberlakukan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” sebutnya.
Selain itu, bagi para pengusaha yang selama ini telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK sesuai SK Gubernur Jatim.
“Bagi para pengusaha yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan Pj Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025 dijelaskan, penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur. (vir)



















