Gara-Gara Pacar, FW Nekat Bunuh SF

Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang Margono Suhendra saat melakukan pers release didampingi Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo dan Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin

Jombang – Briannova.or.id – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra bersama Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo gelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Masterpiece Barbershop Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 74 Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota dengan di back up Sat Reskrim Polres Jombang. Jumat (10/01/25)

Berawal dari tersangka berinisial FW (26) datang ke Masterpiece Barbershop dengan maksud menunggu teman dan tidak lama kemudian korban berinisial SF (24) datang, kemudian terjadi saling cek cok yang menyebabkan perkelahian dengan saling memukul.

Ia menyebutkan, setelah terjadi cek cok dan perkelahian antara satu sama lain, tersangka FW (26) secara tiba-tiba mengeluarkan sebuah pisau lipat dari dalam tas tersangka yang ada di kursi tunggu Masterpiece Barbershop dan menyabet serta menusukkan pisau lipat tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat dibagian dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, motif perkelahian adanya rasa sakit hati karena yang diduga pacar tersangka memiliki hubungan dengan korban, sehingga ada rasa sakit hati. Korban SF(24) awalnya mendapatkan pesan whatsapp oleh pelaku FW (26), yang di mana video tersebut ditujukan dengan harapan SF(24) yang menjalin hubungan dengan pacar tersangka tidak melanjutkan kembali hubungannya, dan tersangka mengaku sempat lamaran dengan wanita yang dimaksud.

Sebelumnya tersangka sudah lamaran dengan pacarnya, akibat pendekatan korban melalui pacarnya lamaran tersebut dibatalkan. Korban dikirimi oleh tersangka video yang mungkin video asusila, serta tersangka berharap agar korban memutuskan pacarnya dan tersangka pun berharap untuk acara lamaran tersebut masih berlanjut.

Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol S 4053 OO, sebuah topi warna hitam merk Eiger, sepasang sandal slop warna biru, sepasang sandal jepit warna hitam, sebuah Handphone merk Realmi warna biru, sebuah Handphone merk Infinix warna hijau toska, sebuah kep potong rambut warna putih motif garis hitam terdapat bercak darah, sebilah pisau lipat merk Venturis terdapat bercak darah, sebuah jaket Crewneck warna abu-abu, sebuah celana pendek warna hijau, dan sebuah tas selempang merk Pushop warna hitam.

Tersangka diduga melanggar pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka berinisial FW (26) dilakukan penahanan di mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya. (vir)