Jombang, Briannova.or.id – Setelah penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna jawaban Bupati atas Pendangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombaang Hadi Admaji dan membacakan agenda rapat Paripurna kali ini mendengarkan penyampaian jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi DPRD tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Sementara, Bupati Jombang Warsubi memaparkan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka pembahasan rancangan Perda tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (management kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling dan mediator. Hal ini dilakukan untuk mengentaskan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang juga menyiapkan rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan, serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan Trauma Healing. Semua layanan tersebut diberikan secara gratis.
Dalam memberikan layanannya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bekerja sama dengan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sedangkan untuk layanan di bidang hukum, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang untuk layanan di bidang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Jombang.
Tidak hanya itu, layanan di bidang kesehatan Pemkab Jombang bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk layanan di bidang Rehabilitasi Sosial. Sehingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bisa memberikan layanan yang komprehensif di segala bidang.
Warsubi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang juga melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti memberikan bimbingan teknis sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, sosialisasi desa bebas KDRT, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, serta pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying.
“Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang memiliki program-program sebagai bentuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti program Desa bebas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bekerja sama dengan pemerintah desa, program Desa ramah perempuan dan perduli anak, program sekolah ramah anak, dan program pesantren ramah anak,” pungkasnya. (vir)



















