Jombang, Briannova.or.id – Bidang Humas Komunikasi Publik (HKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Layanan SP4N Lapor dan PPID dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jombang dengan narasumber dari Praktisi Layanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Publik H. Djoko Tetuko Abd. Latief. Dihadiri Asisten Administrasi Umum yang diwakili oleh Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Ida Khumaida didampingi oleh Kabid HKP, M. Eryk Arif, Kepala OPD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas serta para Operator PPID. Bertempat di Ruang Suro Adiningrat Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Kamis (20/7/2023)
Plt Kepala Dinas Kominfo Jombang, Ida Khumaida menyampaikan, melalui Rakor ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsi petugas administrator pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan SP4N Lapor merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE yaitu layanan pengaduan berbasis internet. Selain itu dalam hal penilaian ombudsman pengelolaan Lapor SP4N juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik di Kabupaten Jombang”, tuturnya.
Selanjutnya, terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemkab Jombang tentunya diperlukan peran serta PPID pembantu di masing-masing OPD.
“Peran PPID diperlukan secara aktif menindaklanjuti permohonan informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat melalui PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang serta membuat klasifikasi informasi, baik informasi publik atau informasi yang dikecualikan atau rahasia”, ungkapnya.
Sementara itu, Pakar dan praktisi layanan pengaduan dan informasi publik, Djoko Tetuko Abd. Latief menyampaikan, publik memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
“Dengan adanya SP4N-Lapor diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik”, tuturnya mengawali paparan materi yang disampaikan.
Di tempat sama, Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, M. Erik Arif Kabid dalam laporannya menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan tersebut bahwa di Kabupaten Jombang Pengelola Lapor SP4N terdiri dari 65 Instansi yakni 60 OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas.
“Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh, salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah penyiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi”, katanya.
“Ditingkat OPD dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) yang di SK kan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya”, pungkasnya.(wan)



















