Adanya Penetapan UU PPSK tahun 2023, Bank Jombang Lakukan Peralihan Nama

Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.

Jombang, Briannova.or.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mengadakan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang.

Pembahasan Raperda tersebut mengenai perubahan tentang peralihan dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang. Rabu (16/07/25)

“Perubahan tersebut berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2024 yang didalamnya mengatur tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Dakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Daerah,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.

Setelah adanya perubahan Nomenklatur Bank Jombang, kedepannya Bank Jombang lebih memiliki ruang gerak dalam rangka melayani nasabah, melayani masyarakat, dan mempunyai cakupan yang lebih luas kedepannya.

“Saya juga berharap, perubahan tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah Kabupaten Jombang maupun masyarakat Kabupaten Jombang,” harap Kartiyono

Caption Foto : Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ria Casmi Arsa

Sementara, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ria Casmi Arsa menyampaikan, transformasi Bank Jombang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023.

Dengan adanya penetapan UU PPSK tahun 2023 tentang Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, masing-masing daerah memiliki jangka waktu 2 tahun untuk melakukan perubahan nama.

“Saat ini, di Jombang penyesuaian nama Bank Jombang masih dalam proses pembahasan awal, kemudian akan dilanjutkan dengan pendalaman dan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (vir)