Kediri, Briannova.or.id – Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri gelar Press Conference. Dalam hal ini Bea Cukai Kediri menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Tak hanya itu, Bea Cukai Kediri juga mengamankan penerimaan dari sektor cukai. Hal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Kediri mendorong pendekatan Sosio Kultural di Jawa Timur.
Press Conference kali ini, Bea Cukai Kediri memaparkan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah, khususnya di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jawa Timur II, serta penerapan strategi berbasis pendekatan sosio kultural. Jumat (18/07/25)
Sosio kultural menjadi langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Disebutkan saat press conference, hingga bulan Juni 2025 Bea Cukai Kediri telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun.
Dari jumlah penindakan tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan. Dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025 jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%.
Dengan demikian, Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan, tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Bea Cukai melakukan seluruh upaya bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Upaya tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sedangkan, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
Kemudian, kinerja tersebut dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.
Adapaun pemaparan press conference, yaitu ada 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan oleh Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025, dengan 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Barang tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
“Tak hanya mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024,” pungkas kDirektur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama. (vir)



















