Penandatangan MoU Menjadi Pedoman Guna Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Jombang, Briannova.or.id – Berupaya memastikan penguatan tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara.

Upaya tersebut dilakukan oleh Perumdan Tirta Kencana Kabupaten Jombang melalui penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Jombang di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang. Selasa (12/08/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar beserta jajarannya diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana Khoirul Hasyim. Tidak hanya itu hadir juga Asisten II Setdakab Jombang Syaiful Anwar, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo.

“Kerjasama kami dengan Kejaksaan Negeri Jombang diharapkan dapat menjadi pedoman untuk memperkuat tata kelola perusahaan demi pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha,” jelas Direktur Perumdam Tirta Kencana Khoirul Hasyim.

Menurutnya, Kerjasama tersebut merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi terciptanya tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG).

“Kedepan kegiatan seperti ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan, sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menyampaikan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

Kajari menyebutkan, Kerjasama tersebut diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, dengan Kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera.

Dikesempatan yang sama, Asten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar merespon baik terwujudnya penandatangan MoU ini. MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan.

Syaiful Anwar menjelaslan, Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum.

“Dengan demikian, Perumdam Tirta Kencan manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang. Kedepan, kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang,” pungkasnya. (vir)