
Jombang, Briannova.or.id – Guna membrantas tindak kekerasan terhadap kekerasan perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hulum Setdakab Jombang mengadakan sosialisasi hukum terkait kekerasan perempuan dan anak, bertempat di balai desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Narasumber sosialisasi hukum kali ini, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji.
Hadi Atmaji dalam sosialisasinya menyampaikan dan menjelaskan tentang Perda nomor 6 tahun 2025 yang menjelaskan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kamis (23/10/25)
Perda nomor 6 tahun 2025 dibuat dengan tujuan untuk menyediakan payung hukum dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perda ini kami sahkan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.
Sementara, Kepala Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Mohammad Yahya menyambut baik sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menganggap sosialisasi hukum tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran penting untuk meningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, serta memperkuat komitmen pemerintah desa dan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi korban.
Ia berharap para perangkat desa, kader, dan warga menjadi garda terdepan dalam mencegah adanya kekerasan sejak dini.
“Sosialisasi hukum menjadi komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (vir)


















