Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar sosialisasi hukum serta pembentukan pos bantuan hukum di Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Sosialisasi hukum tersebut dibuka oleh Bupati Jombang yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Kabupaten Jombang Purwanto.
Proses Pembentukan Pos Badan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan disampaikan secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa. Selasa (09/09/25)
Ia juga menyampaikan tentang rujukan pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan, menjelaskan tentang skema Posbankum di Desa/Kelurahan, serta juga menjelaskan tentang skema dengan Kementrian/Lembaga dalam rangka pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan.
“Selain itu, pembentukan Posbankum juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya SK Posbankum yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah, Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah, dan SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diterbitkan oleh Kepada Desa/Lurah,” jelas Yaumassyifa.
Untuk penyelenggaraan pelatihan paralegal sebagai pemberi layanan di Posbankum Desa/Kelurahan, Bagian Hukum Setdakab Jombang bekerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai penyelenggara pelatihan paralegal.
Salah satu narasumber dari Ketua PBH PERADI Jombang sekaligus menjadi Bendahara LBH Mizan Eko Wahyudi, S.H. menjelaskan tentang layanan bantuan hukum untuk masyarakat desa.
Dasar hukum satu desa satu posbakum, yaitu UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di pengadilan, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Tujuan program satu desa satu Posbakum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Eko menyebutkan, tugas Posbakum dalam memberikan layanan bantuan hukum, diantaranya Pemberian informasi, konsultasi atau advokasi hukum Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan Pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokat (Penasehat Hukum) atau Paralegal dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. Pungkasnya. (vir)



















