
Jombang, Briannova.or.id – Hadi Atmaji Ketua DPRD Kabupaten Jombang menjadi narasumber sosialisasi hukum yang diadakan oleh Bagian Hukum Setdakab Jombang.
Ia menyampaikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sosialisasi kali ini bertempat di Balai Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Saat mensosialisasikan, Hadi Atmaji menjelaskan tentang hak-hak yang akan diterima oleh korban kekerasan dan cara-cara yang harus dilakukan oleh korban jika mengalami kekerasan.
Kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat rentan Kabupaten Jombang sering sekali tidak disadari oleh korban yang mengalaminya. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji saat diwawancarai seusai acara. Kamis (09/10/25)
Dengan adanya sosialisasi tentang Perda No. 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara masif masyarakat Kabupaten Jombang memiliki kesadaran atas adanya kekerasan yang dialami.
“Jika terjadi kekerasan pada perempuan dan anak, mereka bisa menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan. Ketika mereka mendapatkan perlindungan, maka psikologisnya akan lebih cepat membaik,” ucapnya.
Menurutnya, Perda tersebut disahkan dalam rangka menyesuaikan kondisi sekarang dan telah melibatkan seluruh stakeholder yang berhubungan dengan aktivis-aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Ia berharap dengan adanya pengesahan Perda No. 6 tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta melalui sosialisasi ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Jombang masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pelaporan ketika terjadi sesuatu pelanggaran kekerasan. Pungkasnya. (vir)















