Jombang, Briannova.or.id – Suparmin, S.H. selaku advokat dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Nasional berkantor di Jalan Mastrip Kabupaten Jombang angkat bicara.
Menurutnya, LBH Konsumen Nasional benar-benar hadir sebagai wadah perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak-hak mereka.
Selain itu, Lembaga tersebut juga secara konsisten mendampingi masyarakat dalam sengketa penagihan yang tidak sesuai aturan, termasuk kasus yang melibatkan debt collector dari lembaga keuangan jika terbukti melanggar prosedur hukum dan hak konsumen.
Suparmin, S.H. menegaskan bahwa pada waktu kejadian, dirinya sedang tidak berada di kantor dan tidak mengetahui adanya keributan di lokasi. Ia juga mengklarifikasi bahwa orang yang berada di ruang kantor tersebut bukan anggota resmi LBH Konsumen Nasional dan tidak memiliki wewenang apapun dari lembaga, meskipun beberapa di antaranya pernah berada di kantor sebagai tamu.
“Siapa saja boleh datang ke kantor kami untuk konsultasi atau aduan hukum, tetapi bukan berarti kantor kami digunakan untuk kegiatan yang tidak sepatutnya,” tambah Suparmin, S.H.
Dalam pernyataannya, Suparmin, S.H. juga menegaskan bahwa LBH Konsumen Nasional secara tegas tidak mentoleransi praktik perampasan kendaraan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, Suparmin, S.H. berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai fungsi serta komitmen LBH Konsumen Nasional dalam membela hak konsumen dan menolak segala bentuk penyalahgunaan nama atau fasilitas lembaga untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Pungkasnya. (vir)



















