Jombang, Briannova.or.id – Proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Rumah Sakit Bhayangkara Jombang tak dilakukan secara terburu-buru. Sebelum diajukan resmi melalui sistem SIMBG, tahapan pra konsultasi dokumen kajian teknis digelar sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif benar-benar terpenuhi.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang dalam rangka permohonan SLF atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur untuk Rumah Sakit Bhayangkara Jombang.
Pra konsultasi ini menjadi ruang sinkronisasi awal antara pihak rumah sakit, konsultan perencana, serta tim teknis dari pemerintah daerah. Dokumen kajian teknis yang meliputi aspek arsitektur, struktur, hingga mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) ditelaah secara detail oleh Tenaga Ahli Pengkaji Teknis sebelum nantinya dipaparkan di hadapan Tim Teknis Perencanaan (TTP) maupun Tim Profesi Ahli (TPA).
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, ST, yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa tahapan pra konsultasi bukan sekadar formalitas. Melalui forum ini, berbagai potensi kekurangan dokumen maupun ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan hasil survei lapangan dapat diidentifikasi lebih awal.
“Dengan pra konsultasi, perbaikan bisa dilakukan sebelum masuk tahap persetujuan resmi. Ini penting agar tidak terjadi penolakan saat proses verifikasi SLF,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri perwakilan BPBD, manajemen RS Bhayangkara, konsultan kajian teknis, serta Tim Profesi Ahli. Diskusi berjalan dinamis, terutama dalam memastikan bahwa bangunan rumah sakit memenuhi standar keselamatan tinggi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki fungsi vital.
Beberapa aspek krusial yang menjadi perhatian antara lain sistem proteksi kebakaran, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sanitasi, ventilasi, serta keandalan struktur bangunan. Mengingat rumah sakit merupakan bangunan dengan tingkat risiko tinggi, standar kelaikan fungsi harus dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan, pra konsultasi ini juga dinilai sebagai strategi efisiensi proses perizinan. Dengan meminimalisir kesalahan teknis dan administratif sejak awal, proses penerbitan SLF diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Melalui tahapan ini, seluruh masukan dari Tim Profesi Ahli dan perangkat daerah menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum diajukan secara resmi ke tahap berikutnya. Harapannya, Sertifikat Laik Fungsi dapat terbit sesuai prosedur dan mendukung optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal mutu bangunan fasilitas publik, terutama sektor kesehatan, agar benar-benar aman, andal, dan layak digunakan. Pungkasnya (vir)



















