Jumat, Maret 27, 2026
Beranda blog Halaman 116

Penghargaan Layak Anak Tingkat Nasional Diterima Sumrambah Wabup Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Kabupaten Jombang Terima Penghargaan Layak Anak pada Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional Tahun 2023. Dihadiri Gubernur/ Bupati/Walikota se Indonesia. Bertempat di Hotel Padma Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (22/7/2023)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumrambah didampingi dr. Puji Umbaran Kepala Dinas PPKB PPPA Kabupaten Jombang menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya. Penghargaan KLA diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga. Ungkapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan oleh Sumrambah Wakil Bupati Jombang Jombang atas diraihnya kembali Penghargaan KLA Kategori Nindya.

“Alhamdulillah, Kabupaten Jombang kembali menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya tahun ini. Tiga tahun berturut turut kita mampu mempertahankan KLA kategori Ninda. Semoga tahun depan Jombang meningkat menjadi KLA kategori Utama,” tuturnya.

Menurut Sumrambah, penghargaan dan apresiasi ini adalah hasil kerja bersama serta sinergitas yang luar biasa antara Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah bersama bersatu-padu dengan seluruh stakeholder, seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jombang ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, termasuk anak anak Kabupaten Jombang yang luar biasa.

“KLA merupakan ajang apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten/Kota bersama mitra pembangunan. Khususnya, anak melalui forum anak dan kelompok anak lainnya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tambah Sumrambah.

Di tempat sama, Kepala Dinas PPKB PPPA Kabupaten Jombang dr. Puji Umbaran menyampaikan, bahwa berdasarkan evaluasi KLA yang telah dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri, verifikasi administrasi sampai ke tahap pembuktian melalui verifikasi lapangan hybrid dan verifikasi lapangan langsung, Pemerintah Kabupaten Jombang berhasil mendapatkan apresiasi kategori Nindya. Evaluasi KLA ini, melibatkan Kementerian Lembaga terkait, Pakar Anak, Perguruan tinggi dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayah Kabupaten Jombang.

“Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan. Penghargaan KLA terdiri dari 5 peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Sebagaimana harapan kita bersama kedepan kita bisa naik kelas meraih kategori Utama,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada acara tersebut selain disemarakkan dengan penampilan dan hiburan seperti Tarian Kolosal, Puisi, persembahan lagu dari Salwa (anak disabilitas), Kesenian Angklung, juga dilaunching SNI 9169:2023 Persyaratan Ruang Bermain Ramah Anak, serta Deklarasi Penyiaran Ramah Anak antara Kementerian PPPA dengan Komisi Penyiaran Indonesia. (wan)

Berikut Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Jombang Yang Luar Biasa

Jombang, Briannova.or.id – Kejaksaan Negeri Jombang dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke–63 periode Bulan Januari 2023 hingga Bulan Juli 2023 Paparkan capaian kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sabtu (22/7/2023)

Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyampaikan, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan tugas dan kewenangan dari Periode Januari 2023 sampai dengan Juli 2023. Dengan Uraian, Bidang Pembinaan, dengan jumlah personel pada Kejaksaan Negeri Jombang jumlah jaksa 16 orang, jumlah pegawai tata usaha 25 orang dan Pramu Bhakti (PPNPM) 17 orang.

“Untuk Bidang Intelijen, Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebanyak 2 Kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dengan 1 Kegiatan, Pengamanan Pendampingan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 1 Kegiatan dan Jaksa Menyapa sebanyak 1 Kegiatan,” tuturnya.

Sementara, Bidang Pidana Khusus berjumlah penyelidikan dengan 3 kegiatan. Diantaranya, pertama penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sector tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabuaten Jombang Tahun 2019 inisial tersangka (M).

“Kemudian yang kedua, penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sector tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kab. Jombang Tahun 2019 inisial tersangka (S). Ketiga, penyidikan rabat beton tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rabat Beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Propinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Dengan keterangan, Jumlah Pratut Penyidik Polres sebanyak 8, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 berkas pertama dan 4 Kegiatan yang Masih Proses P-18. Dengan jumlah penuntutan 2 kegiatan, jumlah pratut penyidik bea cukai 2 kegiatan, jumlah eksekusi 2 kegiatan, jumlah banding 1 kegiatan, jumlah kasasi 1 kegiatan.

“Selain itu, jumlah eksekusi uang pengganti Rp. 2.903.548.572,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), penitipan uang penyelidikan simpang 3/Eks terminal mojongapit Jombang Rp. 131.500.000 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), penyidikan pupuk Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan penyidikan rabat beton Rp. 51.500.000,- (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Lanjutnya, Bidang Pidana Umum dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sebanyak 350 perkara, eksekusi sebanyak 225 perkara. Untuk data anak, anak sebagai pelaku tindak pidana 26 perkara, anak sebagai korban tindak pidana 23 perkara, dan restorastive justice 2 perkara.

“Bidang Barang Bukti dan Rampasan (PB3R), dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Umum sebanyak Rp. 256.906.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Khusus sebanyak Rp. 2.903.548.572 (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dan Setor uang rampasan Rp. 44.536.000 (Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Sehingga, totalnya Rp. 3.160.454.572,- (Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lim Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)”, ucap Kajari Jombang.

Tidak hanya itu, untuk Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumlah LA (Legal Asistance) dengan 70 Kegiatan dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan 224 Kegiatan. Untuk Pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp. 942.371.125,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).

“Proses kegiatan dalam rangka perwujudan Tugas dan Kewenangan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang senantiasa tetap mewujudkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu kinerja Kejaksaan Negeri Jombang masih terdapat beberapa Tugas serta tanggung jawab yang menanti dari Bulan Juli 2023 hingga pada saat nanti Bulan Desember 2023 yang akan kami lakukan update informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(wan)

Proses Belajar Mengajar SDN Jombang IV Akan Terapkan 5 Hari Sekolah

Jombang, Briannova.or.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri Jombang IV menggelar Rapat pembahasan proses belajar mengajar periode tahun 2023/2023 bersama wali murid, komite sekolah, dewan guru, dan paguyuban. Bertempat di ruang rapat. Sabtu (22/7/2023)

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jombang IV, Drs. Achmad Sudarto Basuki sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Bupati Jombang berdasarkan peraturan presiden republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tanggal 21 April 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instalasi pemerintah dan pegawai aparatur negara, serta menindaklanjuti peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang hari sekolah dalam rangka mempersiapkan peserta didik.

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jombang IV, Drs. Achmad Sudanto Basuki menyampaikan, hasil rapat bersama komite sekolah bawasannya 5 hari sekolah dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli 2023 dikarenakan tanggal 24-28 Juli 2023 persiapan untuk Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia (ISHARI) dan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG). Sedangkan, pelaksanaan ISHARI akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2023.

“Tanggal 17-22 Juli 2023 kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sedangkan, tanggal 24-29 Juli 2023 masuk 6 hari sekolah dan transisi ke 5 hari sekolah,” tutur Kepala Sekolah.

Selain itu, tanggal 31 Juli – 5 Agustus 2023 kegiatan simulasi 5 hari sekolah tanpa ekstrakulikuler. Kemudian, untuk pulang sekolah jam 13.35 wib dan selama minggu tersebut akan dievaluasi hasilnya.

“Apabila simulasi dirasa memenuhi kreteria baru 5 hari sekolah dimulai tanggal 7 Agustus 2023; dengan ekstrakulikuler pulang jam 14.45 wib”, ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan tersebut, Anak-anak membawa atau dikirim bekal dari rumah atau sesuai kesepakatan paguyuban. Dan selanjutnya untuk jadwal pelajaran dan ekstrakurikuler menyusul, pungkasnya.(wan)

Kominfo Jombang Gelar Rakor Penguatan Layanan SP4N Lapor Dan PPID

 

Jombang, Briannova.or.id – Bidang Humas Komunikasi Publik (HKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Layanan SP4N Lapor dan PPID dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jombang dengan narasumber dari Praktisi Layanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Publik H. Djoko Tetuko Abd. Latief. Dihadiri Asisten Administrasi Umum yang diwakili oleh Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Ida Khumaida didampingi oleh Kabid HKP, M. Eryk Arif, Kepala OPD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas serta para Operator PPID. Bertempat di Ruang Suro Adiningrat Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Kamis (20/7/2023)

Plt Kepala Dinas Kominfo Jombang, Ida Khumaida menyampaikan, melalui Rakor ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsi petugas administrator pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

“Pengelolaan SP4N Lapor merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE yaitu layanan pengaduan berbasis internet. Selain itu dalam hal penilaian ombudsman pengelolaan Lapor SP4N juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik di Kabupaten Jombang”, tuturnya.

Selanjutnya, terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemkab Jombang tentunya diperlukan peran serta PPID pembantu di masing-masing OPD.

“Peran PPID diperlukan secara aktif menindaklanjuti permohonan informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat melalui PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang serta membuat klasifikasi informasi, baik informasi publik atau informasi yang dikecualikan atau rahasia”, ungkapnya.

Sementara itu, Pakar dan praktisi layanan pengaduan dan informasi publik, Djoko Tetuko Abd. Latief menyampaikan, publik memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.

“Dengan adanya SP4N-Lapor diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik”, tuturnya mengawali paparan materi yang disampaikan.

Di tempat sama, Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, M. Erik Arif Kabid dalam laporannya menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan tersebut bahwa di Kabupaten Jombang Pengelola Lapor SP4N terdiri dari 65 Instansi yakni 60 OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas.

“Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh, salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah penyiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi”, katanya.

“Ditingkat OPD dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) yang di SK kan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya”, pungkasnya.(wan)

Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim Per 10 Juli 2023

Surabaya, Briannova.or.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Serta yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at(20/7/2023).

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.(wan)

Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP Madu Kismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang pada hari Selasa (6/6/2023) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto membenarkan penindakan tersebut.

Menurut Rudi Supriyanto, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya Kabupaten Jombang.

“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas,” ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan, minggu (25/6/2023).

Petugas melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan. “Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” bebernya.

Atas penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas.“Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” pungkasnya.(wan)

Sosialisasi Perundang-Undangan Rokok Ilegal dengan Hiburan Cak Percil CS

Jombang, Briannova.or.id- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Pagelaran Percil mengambil tema Perundang – undangan Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. Bertempat di Lapangan Volly Dusun Klitik Desa Pojokklitik Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Kamis Malam (7/6/2023)

Hadir dalam pertunjukan Rakyat, Bupati Jombang Perwakilan Dansatradar 222, Asisten 1, jajaran camat, Kepala Desa se Kecamatan Plandaan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan, sosialisasi gempur Rokok Ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat Cak Percil CS. Kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Plandaan dan sekitarnya,” terangnya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Selain itu untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Sementara, Rudi Suprianto perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol(pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,”  tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujar Thonsom. (wan)

Menteri Agraria Kunjungan Kerja di Kabupaten Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas mendaftarkan tanah masyarakat, aset instansi pemerintah serta badan hukum, dan organisasi keagamaan dengan harapan seluruh bidang tanah terdaftar hingga terwujud Indonesia Lengkap. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang beserta jajaran. Turut hadir, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab serta Forkopimda Kabupaten Jombang.

Hal ini mendasari kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC.) Hadi Tjahjanto,S.I.P. ke beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (06/07/2023).

Mengawali kunjungan kerja, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 11 warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.

“Penyerahan sertifikat dilakukan secara door to door, yang bertujuan agar Menteri ATR/Kepala BPN dapat mendengar langsung cerita masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta memastikan tidak ada pungli,” tuturnya.

Setelah itu, Menteri ATR/Kepala BPN tiba di Pendopo Kabupaten Jombang untuk menyerahkan 8 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Jombang. Penyerahan sertifikat aset ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah/aset instansi. Terlebih tanah-tanah tersebut akan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat Jombang seperti, Pasar Baru Jombang, Areal Relokasi Pedagang Kaki Lima dan Jalan.

“Selanjutnya, terkait pendaftaran tanah-tanah aset, sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo bahwa penertiban administrasi tata kelola aset instansi untuk menghindari terjadinya konflik antar warga dengan pemerintah atau warga dengan BUMN. Oleh sebab itu, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat menjaga asetnya masing-masing, serta memanfaatkannya dengan baik,” ungkapnya.

Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN meresmikan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Peresmian berlangsung di di Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Pembangunan Gedung Arsip ini, sebagai implementasi atas pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pengarsipan data pertanahan merupakan hal yang sangat krusial. Arsip pertanahan merupakan data hidup, di mana sepanjang tanah masih ada, maka arsip tersebut penting dan sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, pengarsipan yang baik bermanfaat dalam meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan, praktik-praktik mafia tanah, dan menghindari terjadinya kehilangan dokumen-dokumen pertanahan akibat keadaan force majeure (seperti kebakaran, kebanjiran, dsb),” katanya.

Mengakhiri kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 19 sertifikat Tanah Wakaf kepada 9 penerima di Desa Sukoiber. Adapun kegiatan ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN, yaitu

Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan tiap-tiap umat beragama dalam melakukan ibadah.(wan)

Bupati Jombang Ajak Pelajar Tingkatkan Budaya Menabung

Jombang, Briannova.or.id – Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BAPPEDA Kabupaten Jombang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dalam rangka gerakan nasional revolusi mental. Dihadiri Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diwakili Asisten Administrasi Umum Jawa Timur H. Akhmad Jazuli, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 4 Jawa Timur Giri Tribroto, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Moh. Sholeh, Kepala BAPPEDA Kabupaten Jombang Danang Praptoko, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Senen, segenap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, perwakilan direksi lembaga keuangan, siswa siswi beserta guru pendamping. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (11/07/2023)

Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo menyampaikan, melalui pelajar nantinya bisa memberikan kebiasaan menabung.

“Maka, langkah pendukung investasi yang ada dikembangkan pada keuangan karena masyarakat dibiasakan menabung. Karena pelajar sebagai mayoritas dalam struktur di masyarakat Indonesia,” ucap Erdiriyo.

Di tempat sama, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menyampaikan, Kabupaten Jombang mempunyai program gerakan revolusi mental mencoba menanamkan sampai usia dini bagi pelajar untuk gemar menabung, hal ini perlu ditiru oleh kabupaten lain dalam sosialisasi satu pelajar satu rekening.

“Gerakan Indonesia Mandiri produk dalam negeri diantaranya cinta budaya Indonesia ekonomi kreatif perilaku mandiri pelaporan cinta produk dalam negeri menumbuhkan koperasi mendorong semangat inovasi pagelaran seni dan budaya pemberdayaan ekonomi,” ungkapnya.

Tujuannya, mendukung produk Indonesia dalam menyimpan keuangan. Tujuannya juga untuk melatih kedisiplinan pelajar dalam mengatur keuangan dan untuk mengatur cita-cita kedepannya.

“Bank Jombang juga jemput bola. Tentunya, Bank Jombang sangat berarti perannya untuk Kabupaten Jombang. Saya harapkan semakin banyak bank yang melakukan hal ini yang nantinya akan sangat mendukung,” katanya.

Sementara, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Moh. Sholeh menyampaikan, program satu rekening pelajar merupakan satu upaya membentuk pembangunan pendidikan berkarakter budaya menabung.

Lanjutnya, Ini adalah salah satu inovasi bahwa pelajar memiliki dan dalam pendidikan menabung. Selaras dengan program nasional dalam rangka untuk melakukan revolusi mental.

“Kabupaten Jombang dipilih oleh kementerian bidang perekonomian dalam rangka mensosialisasikan program kerja dan sekaligus menjadi pilot project implementasi program kerja di Jawa Timur,” tutur Sholeh.

Ditempat sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senen juga menambahkan, kebijakan di Kabupaten Jombang, sudah mengeluarkan surat edaran Tanggal 2 Maret 2023 yang terkait dengan pelaksanaan program kerja ini. Masing-masing siswa harus mempunyai rekening.

“Siswa diharapkan tidak memaksa orang tua memberi uang saku tambahan untuk menabung. Namun, siswa bisa menyisihkan uang saku tanpa adanya uang saku tambahan tersebut. Siswa juga diharapkan tidak melihat nilai uang ditabung. Tetapi, menabung secara rutin akhirnya dapat mengantarkan siswa menjadi orang sukses,” pungkasnya. (wan)

Recent Posts