Jombang, Briannova.or.id – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi.
Pengajuan Raperda tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Jombang untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., dalam Nota Penjelasan yang disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD menegaskan bahwa Barang Milik Daerah tidak boleh dipandang sekadar sebagai inventaris pasif.
“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional agar memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” tegas Warsubi.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Warsubi menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan aset daerah dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan pengelolaan aset saat ini.
Raperda Pengelolaan BMD ini disusun secara lebih komprehensif, mencakup penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, penguatan tata kelola pemanfaatan aset, hingga optimalisasi aset untuk kepentingan pelayanan publik.
Selain itu, Raperda juga mengakomodasi digitalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Secara rinci, Raperda ini memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Diatur pula pengelolaan aset pada SKPD, termasuk yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.
Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini juga memuat mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang ketat, disertai sanksi administratif serta kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pembahasan Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Warsubi.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga direktur BUMD di lingkungan Pemkab Jombang. Pungkasnya. (vir)



















