Jombang, Briannova.or.id – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali diwujudkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diikuti warga sejak tahun lalu dan baru rampung pada tahun ini. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Wonosalam dan disambut antusias oleh masyarakat penerima.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Danang Rivadhonni, mengatakan program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat resmi, masyarakat kini memiliki dokumen hukum yang sah atas tanah miliknya.
“Setelah menerima sertifikat, hak sepenuhnya berada di masyarakat. Apakah akan disimpan atau dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha, itu menjadi kewenangan masing-masing penerima,” ujar Danang.
Meski demikian, Danang mengingatkan agar sertifikat yang telah diterima tidak disalahgunakan, terutama untuk dijadikan jaminan di lembaga keuangan yang tidak resmi. Ia mendorong masyarakat agar lebih bijak dan memanfaatkan sertifikat secara produktif.
“Bagi warga yang sudah memiliki usaha atau yang akan memulai usaha, sebaiknya mengajukan pembiayaan ke bank resmi. Sertifikat bisa menjadi modal usaha, misalnya untuk menanam pohon durian, karena Wonosalam terkenal dengan duriannya, atau untuk mengembangkan usaha makanan dan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonosalam, Samuki, menyampaikan bahwa pada hari ini BPN Jombang bersama Pemerintah Desa Wonosalam telah menyerahkan sebanyak 800 sertifikat tanah kepada warga.
Menurutnya, program PTSL telah lama dinantikan masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini belum bersertifikat. Ia pun mengaku bersyukur program tersebut akhirnya terealisasi.
“Warga merasa sangat senang setelah menerima sertifikat. Program ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran PTSL tahun 2025 dan hari ini hasilnya sudah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Samuki.
Dengan selesainya penyerahan sertifikat PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Wonosalam tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mampu memanfaatkan aset tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. Pungkasnya. (vir)



















