DPRD Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi, Pengusaha Lokal Didukung Bersaing di Proyek Strategis

Jombang, Briannova.or.id – DPRD Jombang mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Regulasi ini digadang-gadang menjadi langkah penting untuk memperbaiki mutu proyek pembangunan sekaligus memperkuat posisi pengusaha konstruksi lokal agar mampu bersaing di daerah sendiri.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, dipimpin Ketua Bapemperda Kartiyono, Rabu (15/4/2026). Rapat dihadiri anggota Komisi C DPRD, organisasi perangkat daerah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, serta perwakilan pelaku usaha jasa konstruksi.

Kartiyono menegaskan, penyusunan Raperda ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pembangunan di Jombang berjalan sesuai standar.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan jasa konstruksi di wilayah masing-masing.

Ia menyebut, hadirnya perda ini menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kualitas program pembangunan di Jombang agar lebih terarah dan akuntabel.

Dorongan penyusunan Raperda juga muncul setelah sejumlah proyek menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya pembangunan puskesmas dan proyek Pasar Ploso yang sempat menuai perhatian.

Menurut Kartiyono, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dan menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat agar pengawasan proyek dapat berjalan maksimal.

Selain soal pengawasan, DPRD Jombang juga menaruh perhatian pada nasib pengusaha jasa konstruksi lokal. Selama ini, banyak proyek bernilai besar justru dikerjakan perusahaan dari luar daerah.

Kartiyono menilai kondisi itu harus dibenahi melalui kebijakan yang mendorong keadilan usaha dan peningkatan kapasitas kontraktor lokal. Ia berharap pelaku usaha di Jombang tidak terus menjadi penonton di wilayah sendiri.

Raperda ini nantinya juga diarahkan untuk menghadirkan standar kualitas pekerjaan yang jelas dan terukur. Standar tersebut dinilai penting agar perusahaan lokal terdorong melakukan peningkatan manajemen, kualitas sumber daya manusia, hingga kemampuan teknis.

DPRD juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pembuatan aturan semata, tetapi menjalankan pembinaan berkelanjutan agar pengusaha lokal memiliki kualifikasi yang cukup untuk bersaing di level lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut akan diatur mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pelaku jasa konstruksi.

Perusahaan dengan kinerja baik akan mendapat apresiasi, sedangkan pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi tegas. Penilaian akan didasarkan pada indikator yang jelas, terutama kualitas pekerjaan dan performa pelaksanaan proyek.

Meski begitu, Imam menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi peserta tender. Sistem lelang tetap terbuka sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, strategi utama yang akan dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kualitas SDM dan kapasitas perusahaan lokal. Jika siap bersaing, kontraktor Jombang dinilai memiliki peluang besar memenangkan proyek-proyek strategis di masa mendatang. Pungkasnya (vir)