Jombang, Briannova.or.id – Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Jombang 2025–2045. Dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan pengembangan sektor pariwisata Jombang selama dua dekade ke depan.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RIPPARKAB, yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kamis (09/04/26).
Raperda ini diproyeksikan menjadi peta jalan pembangunan pariwisata daerah yang terukur, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Meski telah disetujui DPRD, penetapan menjadi Peraturan Daerah masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Agung Natsir menekankan pentingnya pengembangan wisata berbasis pondok pesantren. Sejumlah pesantren besar di Jombang dinilai memiliki potensi kuat sebagai destinasi wisata religi dan edukasi.
Beberapa pesantren yang disebut antara lain Pondok Pesantren Tebuireng, Darul Ulum, Mambaul Ulum, serta Bahrul Ulum. Selain itu, keterlibatan masyarakat sekitar dinilai penting agar manfaat ekonomi pariwisata dapat dirasakan luas.
Fraksi Partai Demokrat melalui Heri meminta agar RIPPARKAB tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Mereka mendorong adanya roadmap yang jelas, indikator terukur, serta evaluasi berkala.
Fraksi ini juga meminta penyesuaian maksimal satu tahun setelah RIPPARNAS 2025–2045 disahkan pemerintah pusat. Selain itu, pembangunan pariwisata diminta tetap berpihak pada desa wisata dan kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Golkar melalui Rachmad Agung Saputra menilai pengembangan pariwisata harus melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan sektor pendidikan.
Mereka juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui UMKM serta pembentukan masyarakat sadar wisata agar tercipta rasa memiliki terhadap destinasi wisata daerah.
Fraksi PKS-NasDem melalui Toyyib mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyusun rencana jangka panjang tersebut.
Mereka menilai Raperda ini menjadi fondasi penting agar sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak ekonomi, penguat identitas daerah, serta sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Subur menyoroti masih lemahnya data kepariwisataan di Jombang. Pemerintah daerah diminta segera membenahi sistem data yang akurat, terstruktur, dan komprehensif.
PKB juga meminta adanya analisis SWOT serta strategi pembangunan yang jelas, mencakup infrastruktur, promosi, dan optimalisasi potensi daerah agar daya saing pariwisata meningkat.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Jawahirul Fuad menyoroti pembangunan kawasan wisata di wilayah selatan Jombang.
Mereka menilai pembangunan harus disertai perlindungan ekosistem dari risiko bencana, peningkatan akses jalan, dan fasilitas umum yang memadai. Sinergi antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan publik dinilai menjadi kunci utama.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Raperda RIPPARKAB kini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri. Jika tahapan itu selesai, Jombang akan segera memiliki regulasi resmi sebagai dasar pembangunan pariwisata hingga tahun 2045. Pungkasnya. (vir)



















