Jombang, Briannova.or.id – Sebanyak 11.720 buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang mulai menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026. Bantuan tersebut mulai disalurkan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai langkah memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertembakauan.
Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026). Program ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program pembinaan lingkungan sosial.
Dalam sambutannya, Warsubi menegaskan bahwa BLT DBHCHT tidak sekadar bantuan tunai, melainkan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai industri hasil tembakau di Jombang.
“BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial bersama Dinas Pertanian serta Dinas Tenaga Kerja, jumlah penerima BLT DBHCHT Tahun 2026 mencapai 11.720 orang.
Bantuan tersebut disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang. Proses pencairan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026. Untuk buruh tani, penyaluran dilakukan di masing-masing kecamatan, sedangkan buruh pabrik rokok menerima bantuan di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Bantuan tersebut disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang. Proses penyaluran dilaksanakan mulai hari ini hingga 7 Juli 2026 di masing-masing wilayah kecamatan bagi buruh tani, serta di perusahaan rokok bagi para buruh pabrik,” jelas Warsubi.
Ia berharap seluruh tahapan penyaluran berjalan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima.
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pekerja di sektor pertembakauan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., mengatakan penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan sosial yang difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok sebagai penerima manfaat,” katanya.
Agung merinci, dari total 11.720 penerima manfaat, sebanyak 6.775 orang merupakan buruh tani tembakau yang tersebar di Kecamatan Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, dan Ploso. Kemudian 1.182 orang merupakan buruh tani cengkeh di Kecamatan Wonosalam dan Bareng, sedangkan 3.763 lainnya merupakan buruh pabrik rokok dari berbagai perusahaan di Kabupaten Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap bantuan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan daya beli sekaligus memberikan semangat bagi para pekerja untuk terus berkontribusi dalam menopang sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.
“Kami berharap penyaluran bantuan ini dapat berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Bantuan yang diterima diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus berusaha demi kesejahteraan keluarga,” pungkas Agung. (vir)



















