Minggu, September 27, 2026
Beranda blog Halaman 121

Sosialisasi Perundang-Undangan Rokok Ilegal dengan Hiburan Cak Percil CS

Jombang, Briannova.or.id- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Pagelaran Percil mengambil tema Perundang – undangan Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. Bertempat di Lapangan Volly Dusun Klitik Desa Pojokklitik Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Kamis Malam (7/6/2023)

Hadir dalam pertunjukan Rakyat, Bupati Jombang Perwakilan Dansatradar 222, Asisten 1, jajaran camat, Kepala Desa se Kecamatan Plandaan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan, sosialisasi gempur Rokok Ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat Cak Percil CS. Kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Plandaan dan sekitarnya,” terangnya.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Selain itu untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Sementara, Rudi Suprianto perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol(pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,”  tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujar Thonsom. (wan)

Menteri Agraria Kunjungan Kerja di Kabupaten Jombang

Jombang, Briannova.or.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas mendaftarkan tanah masyarakat, aset instansi pemerintah serta badan hukum, dan organisasi keagamaan dengan harapan seluruh bidang tanah terdaftar hingga terwujud Indonesia Lengkap. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang beserta jajaran. Turut hadir, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab serta Forkopimda Kabupaten Jombang.

Hal ini mendasari kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC.) Hadi Tjahjanto,S.I.P. ke beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (06/07/2023).

Mengawali kunjungan kerja, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 11 warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.

“Penyerahan sertifikat dilakukan secara door to door, yang bertujuan agar Menteri ATR/Kepala BPN dapat mendengar langsung cerita masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta memastikan tidak ada pungli,” tuturnya.

Setelah itu, Menteri ATR/Kepala BPN tiba di Pendopo Kabupaten Jombang untuk menyerahkan 8 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Jombang. Penyerahan sertifikat aset ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah/aset instansi. Terlebih tanah-tanah tersebut akan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat Jombang seperti, Pasar Baru Jombang, Areal Relokasi Pedagang Kaki Lima dan Jalan.

“Selanjutnya, terkait pendaftaran tanah-tanah aset, sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo bahwa penertiban administrasi tata kelola aset instansi untuk menghindari terjadinya konflik antar warga dengan pemerintah atau warga dengan BUMN. Oleh sebab itu, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat menjaga asetnya masing-masing, serta memanfaatkannya dengan baik,” ungkapnya.

Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN meresmikan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Peresmian berlangsung di di Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Pembangunan Gedung Arsip ini, sebagai implementasi atas pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pengarsipan data pertanahan merupakan hal yang sangat krusial. Arsip pertanahan merupakan data hidup, di mana sepanjang tanah masih ada, maka arsip tersebut penting dan sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, pengarsipan yang baik bermanfaat dalam meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan, praktik-praktik mafia tanah, dan menghindari terjadinya kehilangan dokumen-dokumen pertanahan akibat keadaan force majeure (seperti kebakaran, kebanjiran, dsb),” katanya.

Mengakhiri kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 19 sertifikat Tanah Wakaf kepada 9 penerima di Desa Sukoiber. Adapun kegiatan ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN, yaitu

Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan tiap-tiap umat beragama dalam melakukan ibadah.(wan)

Bupati Jombang Ajak Pelajar Tingkatkan Budaya Menabung

Jombang, Briannova.or.id – Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BAPPEDA Kabupaten Jombang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dalam rangka gerakan nasional revolusi mental. Dihadiri Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diwakili Asisten Administrasi Umum Jawa Timur H. Akhmad Jazuli, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 4 Jawa Timur Giri Tribroto, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Moh. Sholeh, Kepala BAPPEDA Kabupaten Jombang Danang Praptoko, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Senen, segenap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, perwakilan direksi lembaga keuangan, siswa siswi beserta guru pendamping. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (11/07/2023)

Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo menyampaikan, melalui pelajar nantinya bisa memberikan kebiasaan menabung.

“Maka, langkah pendukung investasi yang ada dikembangkan pada keuangan karena masyarakat dibiasakan menabung. Karena pelajar sebagai mayoritas dalam struktur di masyarakat Indonesia,” ucap Erdiriyo.

Di tempat sama, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menyampaikan, Kabupaten Jombang mempunyai program gerakan revolusi mental mencoba menanamkan sampai usia dini bagi pelajar untuk gemar menabung, hal ini perlu ditiru oleh kabupaten lain dalam sosialisasi satu pelajar satu rekening.

“Gerakan Indonesia Mandiri produk dalam negeri diantaranya cinta budaya Indonesia ekonomi kreatif perilaku mandiri pelaporan cinta produk dalam negeri menumbuhkan koperasi mendorong semangat inovasi pagelaran seni dan budaya pemberdayaan ekonomi,” ungkapnya.

Tujuannya, mendukung produk Indonesia dalam menyimpan keuangan. Tujuannya juga untuk melatih kedisiplinan pelajar dalam mengatur keuangan dan untuk mengatur cita-cita kedepannya.

“Bank Jombang juga jemput bola. Tentunya, Bank Jombang sangat berarti perannya untuk Kabupaten Jombang. Saya harapkan semakin banyak bank yang melakukan hal ini yang nantinya akan sangat mendukung,” katanya.

Sementara, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Moh. Sholeh menyampaikan, program satu rekening pelajar merupakan satu upaya membentuk pembangunan pendidikan berkarakter budaya menabung.

Lanjutnya, Ini adalah salah satu inovasi bahwa pelajar memiliki dan dalam pendidikan menabung. Selaras dengan program nasional dalam rangka untuk melakukan revolusi mental.

“Kabupaten Jombang dipilih oleh kementerian bidang perekonomian dalam rangka mensosialisasikan program kerja dan sekaligus menjadi pilot project implementasi program kerja di Jawa Timur,” tutur Sholeh.

Ditempat sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senen juga menambahkan, kebijakan di Kabupaten Jombang, sudah mengeluarkan surat edaran Tanggal 2 Maret 2023 yang terkait dengan pelaksanaan program kerja ini. Masing-masing siswa harus mempunyai rekening.

“Siswa diharapkan tidak memaksa orang tua memberi uang saku tambahan untuk menabung. Namun, siswa bisa menyisihkan uang saku tanpa adanya uang saku tambahan tersebut. Siswa juga diharapkan tidak melihat nilai uang ditabung. Tetapi, menabung secara rutin akhirnya dapat mengantarkan siswa menjadi orang sukses,” pungkasnya. (wan)

Recent Posts